Connect with us

Politik

KPU Tangsel: Akun Medsos Kampanye Calon Walikota Wajib Didaftarkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel bakal membatasi ruang kampanye calon walikota dan wakil walikota. Salah satunya, membatasi penggunaan jumlah akun media sosial (medsos).

Anggota KPU Kota Tangsel Badrussalam mengatakan, aturan itu saat ini tengah dibahas KPU Pusat, sebagai pelengkap Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. “Aturan ini juga akan mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam yang dilakukan tim para calon,” kata Badrussalam.

Setiap calon, menurutnya wajib pula mendaftarkan akun resmi medsos yang dijalankan tim suksesnya masing-masing ke KPU setempat. Setiap calon, kata dia, hanya diperbolehkan memiliki tiga akun resmi sebagai sarana sosialisasi.

“Setelah didaftarkan ke KPU, nantinya KPU akan melakukan ekspose, akun mana saja yang resmi milik para calon. Karena KPU dan Panwaslu hanya akan mengawasi akun resmi saja, untuk akun lain sulit diawasi,” bebernya.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun menilai langkah KPU membatasi akun sosmed bagi para calon kepala daerah sangat baik. Langkah itu, diakuinya bakal mempermudah pengawasan bagi instansi penyelenggara pemilihan kepala daerah.

“Peran media, termasuk sosmed sangat besar pengaruhnya terhadap masyarakat. Apalagi perkembangan internet di Indonesia juga sudah begitu maju. Aturan yang dibuat KPU ini baik, sebagai kontrol,” tandasnya. (LJJ/kt)

Populer