Tangerang Selatan
KUA Kecamatan Setu Berikan Pembekalan kepada Puluhan Calon Pengantin

Puluhan pasangan calon pengantin kecamatan Setu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin), Selasa (27/06/2023) yang dilaksanakan di aula KUA kecamatan Setu.
Kegiatan Bimwin yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Setu ini dibuka oleh Kepala KUA kecamatan Setu, Mirza Alwanda, dan diikuti oleh 30 pasang calon pengantin.
Mirza menjelaskan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin yang akan menikah ini bertujuan untuk memberi pengetahuan tentang membina rumah tangga yang sakinah mawadah wa rahmah.
“Bimbingan Perkawinan ini sangat penting bagi para Catin dalam rangka menambah bekal pengetahuan sebelum berumah tangga, sehingga dapat meminimalisir tingginya angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, juga diadakan pre-test dengan menjawab soal-soal yang berhubungan dengan tujuan perkawinan dan visi rumah tangga bagi Catin.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin ini mengacu pada Peraturan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 127 Tahun 2022 hasil pembaharuan dari Peraturan Dirjen Nomor 189 Tahun 2021 tentang Bimbingan Perkawinan.
Kegiatan Bimwin tersebut mengundang Narasumber dari Penghulu, Penyuluh, BKKBN Tangsel, dan Puskesmas Kecamatan. (afm/fid)
Banten3 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis3 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis3 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Bisnis3 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional3 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis3 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis3 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis


















