Tangerang Selatan
Tim LPSE Kota Tangsel Raih Sertifikat ISO 9001:2005

Pemerintah Kota Tangsel melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) raih sertifikat ISO 9001:2015. Sertifikat ini merupakan tonggak awal bagi LPSE untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para stake holder baik Penyedia maupun non Penyedia.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan LSPE telah berhasil meraih 17 sertifikat standarisasi yang telah ditetapkan oleh LKPP. Yang mana artinya LPSE Pemkot Tangsel memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan standard kerja dan hasil kerja.
“Perolehan sertifikat ISO 9001:2015 makin melengkapi prestasi LPSE sebagai Lembaga Pelayanan Masyarakat yang terbaik. Hal ini telah dibuktikan dari hasil survey kepuasan masyarakat diperoleh Indeks kepuasan masyarakat >80%,” Ujar Pilar.
Dia menambahkan ISO 9001:2015 berisi panduan bagi sebuah sistem manajemen mutu yang bertujuan untuk menciptakan proses kerja yang bermutu, yang didukung dengan sumberdaya yang bermutu serta menghasilkan layanan yang bermutu dan mempu menciptakan kepuasan pelanggan. Sehingga dengan disusunnya Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:20015 ini LPSE masih memiliki tantangan yaitu menerapkan secara konsisten dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara berkelanjutan.
Adapun perolehan sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 melalui beberapa tahapan proses. Penyusunan sistem manajemen mutu yang terdokumentasi didampingi oleh pihak konsultan ISO 9001:2015. Kemudian Konsultan memberikan pelatihan pemahaman ISO 9001:2015 kepada seluruh tim LPSE.
“Selanjutnya Konsultan memberikan pelatihan audit mutu internal kepada tim untuk memiliki ketrampilan sebagai auditor, lalu Tim LPSE harus menyelenggarakan audit mutu internal,” ujarnya yang menambahkan jika Pimpinan LPSE menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen.
Yang terakhir Pihak Badan Sertifikasi melakukan Audit Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2015 jika hasil Audit menyimpulkan seluruh ketentuan dalam ISO 9001:2015 telah dipenuhi.
Pilar menambahkan dalam Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, peran Kepemimpinan sangatlah penting bagi tercapainya visi dan misi organisasi. Pemimpin harus menjalankan fungsinya secara optimal dan memastikan seluruh kegiatan pelayanan LPSE telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pemimpin harus mampu memberikan motivasi dan inspirasi bagi seluruh tim yang menjadi tanggung jawabnya, untuk terus secara konsisten menjalan ISO 9001:2015 dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Salah satu prinsip dalam ISO 9001:2015 adalah fokus pelanggan dan berbicara berdasarakan data. Fokus pelanggan artinya tujuan yang paling akhir yang akan dicapai oleh sistem manajemen mutu adalah kepuasan pelanggan. Sedangkan berbicara berdasarkan fakta berarti ISO 9001:2015 menekankan pentingnya data sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan memecahkan masalah, sehingga diharapkan keputusan yang diambil dalam memecahkan masalah efektif.
Dia berharap tim LPSE terus kompak dalam membangun kerjasama demi tercapainya kepuasan masyarakat yang lebih baik lagi. Sekali lagi saya ucapka selamat kepada seluruh Tim LPSE yang telah bekerja dengan sepenuh hati dalam menjalakan tanggung jawabnya. (red/fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku





















