Hukum
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.
“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya. (pmj)
- Sport6 hari ago
Hasil Club Licensing Committee PSSI Musim 2023/2024
- Hukum6 hari ago
Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal
- Kota Tangerang6 hari ago
Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Tangerang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN
- Nasional6 hari ago
Kemenperin Terus Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik
- Nasional6 hari ago
Garuda Indonesia Tambah Puluhan Ribu Kursi Penerbangan untuk Tamu World Water Forum ke-10
- Pemerintahan6 hari ago
Wali Kota Benyamin Davnie Lepas Jemaah Haji Kloter 13
- Hukum5 hari ago
Pengamanan WWF ke-10 di Bali, Kakorlantas Polri Minta Polantas Hormati Adat dan Budaya
- Nasional6 hari ago
Gereja Santo Barnabas Paroki Pamulang Tangsel Gelar Rabu Berkat