Aries Kurniawan, Kabid Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, pengerjaan drainase di Jalan Ciater Raya, tepatnya di dekat kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, terganjal masalahan lahan. Padahal, lahan milik H Maruf sudah dibayarkan melalui konsinyasi di pengadilan. Akibatnya, pengerjaan drainase di titik tersebut, menjadi kendala tersendiri bagi ruas Jalan Ciater Raya. Pasalnya setiap kali hujan turun, titik tersebut selalu tergenang lantaran buntunya sistem pembuangan air.
“Pelaksana pengerjaan tidak bisa menggarap drainase. Karena dari penuturan pelaksana, lahan yang akan dibangun drainase itu masih diklaim sebagai milik H Maruf,” kata Aries Kurniawan.
Aries menjelaskan, Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangsel sudah membayarkan uang peganti lahan tersebut. Metode pembayarannya yakni dengan menitipkan uang pembebasan lahan di pengadilan.
“Kami komunikasikan dengan Bagian pertanahan agar bisa menyelesaikan persoalan lahan itu. Untuk saat ini, pelaksana belum bisa melakukan pembangunan drainase hingga masalah ini diselesaikan Bagian Pertanahan,” tandasnya.
Di titik tersebut, menurutnya ROW Jalan Ciater hanya 20 meter. Sedangkan titik lainnya sudah rata semua sesuai perencanaan dengan ROW 24 meter. Artinya, di titik tersebut masih kurang 4 meter yang peruntukannya bagi drainase dan pedestrian.
Melihat kendala yang terjadi, Aries tidak dapat memastikan apakah proyek drainase dan pedestrian Jalan Ciater Raya bisa rampung sesuai kontrak kerja pada Desember 2016 nanti.
“Tugas daripada Bina Marga adalah pengerjaan dua bidang itu sementara pembebasan lahan ada pada pertanahan, untuk itu seharusnya ada persoalan ini pertanahan dapat menyelesaikan,” tandasnya.(it/fid)
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif5 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya














