Aries Kurniawan, Kabid Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, pengerjaan drainase di Jalan Ciater Raya, tepatnya di dekat kantor Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, terganjal masalahan lahan. Padahal, lahan milik H Maruf sudah dibayarkan melalui konsinyasi di pengadilan. Akibatnya, pengerjaan drainase di titik tersebut, menjadi kendala tersendiri bagi ruas Jalan Ciater Raya. Pasalnya setiap kali hujan turun, titik tersebut selalu tergenang lantaran buntunya sistem pembuangan air.
“Pelaksana pengerjaan tidak bisa menggarap drainase. Karena dari penuturan pelaksana, lahan yang akan dibangun drainase itu masih diklaim sebagai milik H Maruf,” kata Aries Kurniawan.
Aries menjelaskan, Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangsel sudah membayarkan uang peganti lahan tersebut. Metode pembayarannya yakni dengan menitipkan uang pembebasan lahan di pengadilan.
“Kami komunikasikan dengan Bagian pertanahan agar bisa menyelesaikan persoalan lahan itu. Untuk saat ini, pelaksana belum bisa melakukan pembangunan drainase hingga masalah ini diselesaikan Bagian Pertanahan,” tandasnya.
Di titik tersebut, menurutnya ROW Jalan Ciater hanya 20 meter. Sedangkan titik lainnya sudah rata semua sesuai perencanaan dengan ROW 24 meter. Artinya, di titik tersebut masih kurang 4 meter yang peruntukannya bagi drainase dan pedestrian.
Melihat kendala yang terjadi, Aries tidak dapat memastikan apakah proyek drainase dan pedestrian Jalan Ciater Raya bisa rampung sesuai kontrak kerja pada Desember 2016 nanti.
“Tugas daripada Bina Marga adalah pengerjaan dua bidang itu sementara pembebasan lahan ada pada pertanahan, untuk itu seharusnya ada persoalan ini pertanahan dapat menyelesaikan,” tandasnya.(it/fid)
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Nasional6 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum6 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten6 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional6 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Nasional6 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Bisnis6 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer











