Connect with us

Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi (Jabodetabek). Inmendagri Ini Memuat Sejumlah Arahan Yang Perlu Dilakukan Kepala Daerah, Baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Dan Gubernur Banten Termasuk Bupati/Wali Kota Se-Jabodetabek.

Arahan Itu Meliputi Penerapan Sistem Kerja Hybrid, Pembatasan Kendaraan Bermotor, Peningkatan Pelayanan Transportasi Publik, Pengetatan Uji Emisi, Optimalisasi Penggunaan Masker, Pengendalian Emisi Lingkungan Dan Penerapan Solusi Hijau, Serta Pengendalian Pengelolaan Limbah Industri.

Dalam Keterangan Persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA Menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 Ini Merupakan Tindak Lanjut Atas Arahan Presiden Joko Widodo Pada Rapat Terbatas Peningkatan Kualitas Udara Di Kawasan Jabodetabek Pada Senin, 14 Agustus 2023.

“Kepala Daerah Diminta Untuk Melakukan Penyesuaian Kebijakan Pengaturan Sistem Kerja, Yakni Dengan Sedapat Mungkin Melakukan Penerapan Work From Home (WFH) Dan Work From Office (WFO) Masing-Masing Sebanyak 50 Persen Bagi ASN Di Lingkungan Perangkat Daerah, Karyawan BUMN, Dan BUMD Dengan Catatan Dikecualikan Bagi Mereka Yang Memberikan Layanan Publik Secara Langsung/Pelayanan Esensial. Selain Itu, Pemda Di Wilayah Jabodetabek Agar Mendorong Karyawan Swasta Dan Dunia Usaha Untuk Melakukan WFH Dan WFO Sesuai Kebijakan Instansi/Pelaku Usaha Terkait,” Ungkap Safrizal.

Advertisement

Kebijakan Pengaturan WFH Dan WFO Ini Diharapkan Dapat Mengurangi Mobilitas Yang Menyebabkan Polusi Udara. Ini Mengingat Sebagian Besar Masyarakat Menggunakan Kendaraan Bermotor, Baik Mobil Maupun Motor Dalam Beraktivitas Seperti Ke Kantor.

Safrizal Mengingatkan Agar Upaya Pembatasan Kendaraan Bermotor Diberlakukan Dengan Mengoptimalkan Penggunaan Moda Transportasi Massal Atau Transportasi Umum, Termasuk Penggunaan Kendaraan Yang Tidak Beremisi Atau Kendaraan Listrik. Sebab, Berdasarkan Data Yang Ada, Salah Satu Faktor Penyebab Polusi Udara Di Jabodetabek Disumbang Oleh Sektor Transportasi Dan Industri.

“Kepala Daerah Diinstruksikan Untuk Meningkatkan Pelayanan Transportasi Publik Dengan Memastikan Kapasitas Jumlah Kendaraan Umum, Menambah Rute Dan Titik Angkut, Mengatasi Gangguan Di Jalur Busway Serta Memberikan Insentif Atau Potongan Harga Agar Masyarakat Terdorong Untuk Beralih Dari Kendaraan Pribadi Ke Transportasi Umum,” Jelas Safrizal.

Inmendagri Tersebut Juga Menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) Agar Memperketat Program Uji Emisi Kendaraan, Meningkatkan Pengawasan, Serta Melakukan Sosialisasi Pemberian Kemudahan Bagi Pengguna Kendaraan Yang Tidak Beremisi Atau Kendaraan Listrik. Selain Itu, Pemda Juga Perlu Menyosialisasikan Mengenai Insentif Bagi Kendaraan Listrik Seperti Pembebasan Dari Ganjil Genap Maupun Prioritas Parkir Atau Pengurangan Biaya Parkir.

Advertisement

Safrizal Menjelaskan, Upaya Pengendalian Emisi Lingkungan Dan Penerapan Solusi Hijau Dilakukan Melalui Pelarangan Pembakaran Sampah Secara Terbuka, Pengendalian Polusi Dari Aktivitas Konstruksi, Penyiraman Jalan Untuk Mengurangi Debu, Mengoptimalkan Penanaman Pohon Dan Tumbuhan Di Ruang Publik Hingga Ruang Sempit, Penggunaan Water Curtain/Green Curtain, Serta Modifikasi Cuaca Melalui Hujan Buatan.

“Pemerintah Daerah Agar Mengendalikan Pengelolaan Limbah Industri Dengan Meningkatkan Pengawasan, Mendorong Penggunaan Scubber Pada Bidang Industri, Melakukan Uji Emisi Dan Pengenaan Denda Terhadap Pelanggar, Melakukan Peremajaan Alat, Dan Peningkatan Energi Terbarukan Pada Industri,” Ujar Safrizal.

Namun Demikian, Safrizal Mengatakan Bahwa Upaya Pengendalian Polusi Udara Di Jabodetabek Perlu Dilakukan Dengan Memperkuat Lini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain Itu, Perlu Juga Mengoptimalkan Peran Satpol PP Dalam Penegakan Perda Dan Perkada Mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.

“Pendekatan Kolaboratif Dalam Soliditas Forkopimda Menjadi Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dalam Implementasi Inmendagri Ini Di Lapangan. Demikian Pula Halnya Faktor Pendanaan, Di Mana Pemda Yang Belum Menganggarkan Dapat Mengusulkan Pada Perubahan APBD Dengan Pembebanan Langsung Pada Belanja Tidak Terduga (BTT),” Sambung Safrizal.

Advertisement

Inmendagri Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal 22 Agustus 2023 Hingga Waktu Yang Ditentukan Kemudian, Berdasarkan Hasil Evaluasi Atas Kebijakan Yang Ditetapkan. “Arahan-Arahan Dalam Instruksi Mendagri Tersebut Perlu Diterapkan Dengan Strategi Aksi Yang Konkret Dengan Tetap Menjaga Prinsip Keseimbangan, Yakni Kebutuhan Antara Perbaikan Kualitas Udara Dengan Upaya Menjaga Perekonomian Masyarakat Yang Semakin Membaik Pascapandemi Covid-19,” Pungkas Safrizal.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tangerang Selatan6 jam ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan6 jam ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional10 jam ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional10 jam ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional1 hari ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional1 hari ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Pemerintahan1 hari ago

Gantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel

Pemerintahan1 hari ago

Alasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel

Pemerintahan1 hari ago

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Pemerintahan1 hari ago

Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Pemberitahuan1 hari ago

Perizinan Tangsel Makin Mudah, SIMPONIE V3 Hadir dengan Fitur Ramah Difabel dan Real-Time

Tangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan1 hari ago

Tangsel One Tambah Fitur Baru, Warga Tangsel Bisa Cari Loker hingga Cek Harga Pasar

Sport1 hari ago

FAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh

Sport2 hari ago

Tamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 hari ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport2 hari ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Otomotif2 hari ago

iCAR V27, SUV Listrik Bergaya Offroad untuk Perjalanan Kota dan Luar Kota

Opini2 hari ago

Anak Remaja Makin Jarang Bercerita? Jangan-Jangan yang Dibutuhkan Bukan Nasihat, tetapi Kehadiran

Nasional2 hari ago

Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo

Otomotif2 hari ago

Motor Suzuki Access 125, Matic Klasik dengan Gaya Elegan dan Nyaman

Sport2 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport2 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport2 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Nasional3 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional3 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Banten2 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Nasional2 hari ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Nasional3 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Nasional3 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport2 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Populer