“Pemerintah hanya menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai dengan rekomendasi dari WHO,” kata Menkes, Senin (07/12/2020), di Jakarta.
Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta vaksin COVID-19 telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Minggu malam (06/12/2020). Vaksin buatan Sinovac tersebut, dibawa menggunakan pesawat carter kargo khusus dengan menempuh rute Beijing-Jakarta.
“Pengisian dokumen vaksin arrival report dilakukan dengan lengkap dan benar, sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik vaksin. Pemeriksaan fisik barang harus dilakukan dengan teliti dan cermat sehingga kita yakin bahwa status vaksin yang diterima dalam kondisi baik,” terang Terawan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan, vaksin tersebut segera mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah vaksin COVID-19 mendapatkan EUA dari BPOM dalam rangka menjamin keamanan, kualitas, dan efikasi vaksin, maka selanjutnya didistribusikan secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dengan prosedur Cara Distribusi Obat yang Baik (CPOB) guna menjamin kualitas vaksin sampai diterima oleh masyarakat.
Selain membuat peta jalan pendistribusian vaksin, pemerintah juga telah menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19.
“Untuk vaksin kiriman pertama ini, nanti yang pertama akan mendapatkan sasaran adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” ujar Menkes.
Saat ini, Kemenkes telah menyiapkan jumlah sasaran dan kebutuhan vaksin per kabupaten/kota. Data tersebut kemudian dimasukkan di dalam Tim Sistem Informasi KPCPEN yang akan menyiapkan dalam bentuk data sasaran by name by address.
“Sesuai dengan rencana distribusi vaksin COVID-19 yang telah dibahas bersama bahwa untuk skema program maka vaksin akan didistribusikan ke gudang vaksin di dinas kesehatan provinsi, untuk selanjutnya diedarkan ke dinas-dinas kesehatan di bawahnya,” kata Menkes.
Di akhir keterangan persnya, Menkes mengingatkan, bahwa vaksinasi merupakan pertahanan kedua dari risiko penularan COVID-19. Pertahanan utama yang harus terus dijalankan adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan).
“Semoga pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat segera dilaksanakan tepat waktu, berjalan dengan baik dan lancar, sehingga pandemi COVID-19 ini dapat segera dan cepat diatasi. Tetap ingat protokol kesehatan, pesan ibu pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan,” pungkas Menkes. (red)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Jabodetabek3 hari agoWakil Ketua Umum ISNU Fadli Yasir Sambut Baik Konser Andrea Bocelli di Indonesia












