Nasional
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Modernisasi Koperasi agar Adaptif dan Berdaya Saing

Pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat terus melanjutkan usahanya dan juga sebagai upaya untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja. Dalam program tersebut, Pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta UMKM pada tahun 2020 periode pertama sebesar Rp1 triliun untuk 63 koperasi dan periode kedua sebesar Rp292 milyar untuk 37 koperasi.
“Pemerintah juga telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi. Di masa pandemi saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (28/07/2021).
Saat ini, pemerintah fokus dalam modernisasi koperasi dengan tata kelola yang baik atau good cooperative governance (GCG) dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar adaptif terhadap perubahan. Airlangga menambahkan, modernisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multipihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahan pembiayaan dan juga terdigitalisasi.
Dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan penumbuhan koperasi modern sebanyak 500 unit koperasi. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang. Hal ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2019.
Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing. Undang-undang tersebut juga telah mengatur tentang penyederhanaan anggota pendiri koperasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, serta pertanian.
Menko Perekonomian mengatakan bahwa terdapat sejumlah koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa. Dengan demikian, perlu ada pemikiran bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.
“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha koperasi. Diharapkan koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” pungkas Airlangga.
-
Bisnis3 hari ago
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta hingga Mei 2025
-
Bisnis3 hari ago
Menikmati Keindahan Alam dari Atas Rel : Pesona Perjalanan Kereta Api di Jembatan Lahor Karangkates
-
Bisnis2 hari ago
Transportasi Rendah Emisi: 17,7 Juta Pelanggan KAI Kurangi Sekitar 420 Ribu Ton CO₂ dalam 4 Bulan
-
Bisnis1 hari ago
Investor Kembali Serbu Bitcoin, Potensi Tembus Rp1,8 M Semakin Nyata?
-
Bisnis3 hari ago
KA Lokal Pangrango Jadi Primadona dan Solusi Masyarakat Selama Musim Liburan dan Akhir Pekan
-
Bisnis2 hari ago
Pembangunan Stasiun Surabaya Gubeng : Komitmen Peningkatan Layanan Transportasi Umum dan Permohonan Maaf Atas Potensi Gangguan Sementara
-
Bisnis1 hari ago
Pelindo Multi Terminal Bawa Harapan Lewat Akses Air Bersih
-
Bisnis24 jam ago
WSBP Pacu Suplai Spun Pile, Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%