Kabartangsel.com – Perusahaan properti ternama PT Paramount Land Development dituntut oleh konsumennya senilai Rp 3 miliar. Tuntutan tersebut diketahui dalam persidangan sengketa konsumen yang digelar di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/10/2017).
Dalam persidangan tersebut, Nancy Susianna selaku konsumen mengatakan, dirinya merasa dirugikan oleh pihak pelaku usaha (PT Paramount Land Development). Pasalnya, diduga pelaku usaha telah melakukan wanprestasi terhadap dirinya dalam jual beli unit rumah Karelia Village di Jalan Onega No. 16, Gading Serpong, RT 01, RW 29, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuan Nancy, unit rumah yang dibelinya tidak sesuai keterangan awal yang didapatnya dari pihak pelaku usaha. Seperti dalam laporan tertulisnya ke BPSK Kota Tangsel diantaranya, kawasan untuk bersosialisasi dan olahraga untuk warga tidak sesuai ukuran luas lahannya dan fisik unit rumah yang tidak sesuai seperti pemasangan teralis dan penangkal bebas nyamuk. Padahal, hal itu telah diterangkan didalam brosur milik pelaku usaha yang dijadikan alat menarik konsumen.
Dengan demikian, lanjutnya, tindakan pelaku usaha melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (f): pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
“Saya menggugat pengembang tersebut karena tindakan pelaku usaha yang merugikan saya sebagai konsumen. Dan juga pelaku usaha tidak menepati janji yang diberikan saat memberikan brosur. Buktinya (brosur) sudah saya lampirkan dalam laporan saya,” ungkap Nancy.
Dirinya pun juga merasa dirugikan dengan adanya kenaikan biaya IPKL (Iuran Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan) yang dilakukan secara sepihak oleh PT Paramount Land Development dengan dalih Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Menurutnya, PPJB adalah perjanjian sebelum terjadinya jual beli. Selain itu, dirinya pun belum mendapat informasi terkait tanah makam yang merupakan fasilitas yang wajib diadakan pelaku usaha.
Saat ditanyai tuntutan senilai Rp 3 M kepada pelaku usaha, Nancy mengatakan sesuai dengan laporan tertulisnya, bahwa tuntutan yang diajukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada dan haknya sebagai konsumen.
Sementara, diketahui surat jawaban dari pihak PT Paramount Land Development dengan nomor 001/LMS/X/2017 yang diberikan ke BPSK Tangsel melalui kuasa hukumnya, membantah setiap dalih yang diajukan konsumen. Seperti brosur penjualan, bagi pihak pelaku usaha dapat mengalami perubahan tanpa pemberitahuan. Lalu, pemasangan teralis, kasa nyamuk, dalam laporan jawaban tersebut pihak konsumen yang menolak pemasangannya. Terkait tudingan tanah makam, pihak termohon (pelaku usaha) juga membantahnya. (jr/fid)
Sport4 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026
Opini6 hari agoKetika Makanan Juga Relasi
Banten4 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Sport4 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Techno5 hari agoAplikasi HRD Terbaik di Indonesia untuk Tingkatkan Efisiensi Pekerjaan HR hingga 80 Persen
Sport4 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Banten4 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat












