Politik
Minim Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Tak Bisa Ditindaklanjuti

Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghentikan pengusutan laporan dugaan pelanggaran calon wali kota dan calon wakil wali kota petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Keputusan diambil dalam sidang pleno panitia pengawas.
“Dengan ini, Panwaskada Tangsel menyimpulkan, di sejumlah acara tersebut tidak dihadiri Airin. Indikasi kampanye terselubung tidak terpenuhi. Terkait indikasi money politics, berdasarkan kajian dan fakta-fakta, disimpulkan, di acara tersebut tidak bisa dibuktikan unsur politik uang karena hanya dari broadcast BlackBerry. Pelapor dan saksi tidak hadir di lapangan,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ di Kantor Panwaskada Jalan Kencana Loka Blok O2 No 28 Sektor 12 BSD Serpong, Tangsel, Banten, Selasa (15/9/2015).
Sebelumnya, panwas menerima lima laporan berasal dari tiga pelapor yang bernama Muhammad Ibnu alias Beno, Akrom Shaleh, dan Roberto. Ketiganya terdata sebagai warga Tangerang Selatan.
Laporan Beno adalah dugaan kampanye terselubung Airin-Benyamin di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) serta kampanye terselubung dan indikasi politik uang di Kampung Sawah, Ciputat, Minggu 30 Agustus. Adapun Akrom melaporkan dugaan kampanye terselubung Airin-Benyamin juga di GOR Puspitek Serpong, Sabtu 29 Agustus.
Sementara Roberto melaporkan dugaan kampanye terselubung di GOR Puspitek Serpong. Semua laporan itu diklasifikasikan menjadi dua kategori pelanggaran, yaitu kampanye terselubung dan politik uang.
Taufiq mengatakan, pelapor belum bisa menunjukkan bukti yang cukup. Beberapa pelapor pun tidak menghadirkan saksi yang melihat sendiri acara yang mereka laporkan ke Panwas.
Panwas juga telah mengecek melalui perpanjangan tangan mereka, yakni panwas kecamatan. Hasilnya, tidak ada indikasi pelanggaran oleh Airin-Benyamin.
“Lima laporan ada tiga yang secara formal memenuhi sehingga kita tindak lanjuti, pemanggilan para saksi, alat bukti dan klarifikasi. Hasilnya setelah kita lakukan klarifikasi, unsur adanya tindak pelanggaran kampanye terselubung dan money politics tidak terpenuhi, maka keputusan pleno dihentikan hingga tingkat Panwas,” tuturnya.
Meski laporan dari warga sudah dihentikan, Panwas mengakui masih ada laporan dari pasangan calon wali kota nomor urut satu, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Airin-Benyamin yang dirangkum menjadi tiga poin.
Tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah acara launching Wi-Fi corner gratis Pemerintah Tangerang Selatan di Taman Kota 1 pada 28 Agustus 2015, penyaluran bantuan benih ikan pada 27 Agustus 2015, dan keberadaan banner yang memublikasikan Airin dan Benyamin di portal resmi Pemerintah Tangerang Selatan, www.tangerangselatankota.go.id. Laporan ini masih di proses Panwas. (mt/kts)
-
Bisnis3 hari ago
Investor Kembali Serbu Bitcoin, Potensi Tembus Rp1,8 M Semakin Nyata?
-
Bisnis2 hari ago
WSBP Pacu Suplai Spun Pile, Progres Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai NCICD Paket 2 Tembus 69%
-
Bisnis2 hari ago
Telkom Indonesia Berikan Dukungan Penuh Pada Kompetisi Perencanaan Bisnis NBPC Business Project 5.0 di Makassar
-
Bisnis2 hari ago
Telkom Indonesia Ciptakan Ruang Baru untuk Developer Lokal Makassar Melalui AI Community Gathering
-
Bisnis1 hari ago
Peran Vital Petugas Daily Check Sarana di Stasiun: Menjamin Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan Kereta Api
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie Sambut Milad ke-37 KKSS, Budaya dan Kebersamaan Fondasi Membangun Kota Tangsel
-
Pemerintahan1 hari ago
Jadwal SPMB SMP Negeri di Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026, Pendaftaran Dibuka Mulai 24 Juni
-
Bisnis2 hari ago
LindungiHutan Capai Target 1 Juta Pohon, Ini Pihak-Pihak yang Mendukung Kesuksesannya