Connect with us

Hukum

Modus “Goda Pacar”, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curas

Kabartangsel.com – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah koordinasi Polres Jakarta Barat, suskes meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di Jl Panjang Relasi, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Adapun pelaku ada tiga orang yaitu ‘RR’ (21), ‘RM’ (22), dan ‘AP (16) diamankan polisi dengan barang bukti antara lain, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah power bank, empat buah cincin, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Kombes Argo menjelaskan bahwa pada awalnya ketiga pelaku sepakat untuk mencari barang. Selanjutnya, ketiga pelaku naik angkot dan setelah sampai di Jalan Panjang, di mana rekan pelaku turun dari angkot.

“Tiba salah seorang pelaku melihat korban berjalan sendirian sambil membawa tas. Kemudian ketiga orang pelaku mendekati sambil berkata ‘kamu menggoda pacarku ya’. Dijawab oleh korban ‘tidak’. Kemudian tas korban langsung ditarik paksa oleh para pelaku hingga berhasil lepas dari tangannya,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Minggu (10/02/2019).

Advertisement

Setelah berhasil, lanjut Kombes Argo, para pelaku langsung pergi naik angkot. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Adapun yang berhasil diambil oleh para pelaku adalah berupa sebuah tas slempang warna hitam yang berisi uang tunai Rp200.000, empat cincin emas dan sebuah power bank. Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp2.000.000.

“Kemudian Unit Reskrim pimpinan Kanit Reskrim AKP Irwandhy Idrus SIK melakukan cek TKP dan melakukan pencarian terhadap para pelakunya. Hingga pada saat para pelaku sedang turun dari mobil angkot langsung ditangkap. Dan ditemukan sebuah tas berikut seisinya milik korban yang di pegang olah salah seorang pelakunya. Dan setelah ditanya mengakui semua perbuatannya,” urai Kombes Argo melanjutkan.

Para pelaku berikut barang buktinya dibawa dan dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (FER).

 

Advertisement

Populer