Banten
Modus Menipu Warga Suku Adat Baduy, Polres Lebak Tangkap Satu Pelaku

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku adat Baduy.
Pelaku SA (29) warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 unit handphone merek Samsung Type Galaxy V warna hitam sebagai sarana pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban.
Selain itu, juga diamankan pakaian berupa celana jeans dan kaos polos, Sandal Merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut.
“Ya benar Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban warga suku adat Baduy yang terjadi pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di areal parkir stasiun Rangkasbitung,” kata Andi pada Sabtu (19/11/2022).
Andi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Satreskrim Polres Lebak bahwa adanya seseorang yang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku baduy di sekitaran stasiun Rangkas Bitung.
“Kemudian personel Satreskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut,” ucap Andi.
Adapun modus pelaku dalam melaksanakan aksinya yaitu pelaku mengaku menunggu transfer dari temannya ke ATM milik pelaku.
“Kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di handphone pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya,” ujar Andi.
Lebih jauh Andi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
Antara lain, pertama korban warga Gajrug Cipanas dengan hasil satu unit handphone Oppo dan uang sebanyak Rp100.000 dan kedua korban warga suku Baduy dengan hasil kejahatan uang sejumlah Rp1.000.000.
“Ketiga korban warga suku Baduy dengan hasil uang sebanyak Rp2.600.000, dan yang keempat korban warga Suku Baduy dengan hasil uang sejumlah Rp1.800.000,” jelas Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (pmj)
Sport4 hari agoHasil Persija vs Persik 2-1, Macan Kemayoran Tetap di Puncak Klasemen BRI Super League 2026/2027
Serba-Serbi3 hari agoLink Download Logo Resmi Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Sport4 hari agoPrediksi Persija vs Persik Kediri di BRI Super League 2026/2027, Macan Kemayoran Diunggulkan
Serba-Serbi2 hari agoTeks Sumpah Pemuda
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Senin 26 Oktober: Persebaya vs Madura United, Bhayangkara FC vs PSM Makassar, dan Persija vs Persik
Sport5 hari agoArema FC Hajar Dewa United 4-0, Kekalahan Perdana Banten Warriors di BRI Super League 2026/27
Sport5 hari agoHasil Pertandingan Persita Tangerang Vs Bali United Berakhir 1-1
Serba-Serbi3 hari agoLogo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026: Tema, Makna Simbolik, dan Filosofi

































