Nasional4 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Jabodetabek4 minggu agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Jabodetabek4 minggu agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Kabupaten Tangerang4 minggu agoIntan Nurul Hikmah Ajak Masyarakat Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Ramah Lansia
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Tangerang4 minggu agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemerintahan4 minggu agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri
Sidang Pleno II Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, yang digelar di Lebak Banten pada 27-29 Juli 2017 kemarin resmi ditutup, di Kantor PB HMI, di Jl. Sultan Agung, Jakarta Selatan.
Dengan dinamika yang panjang dan larut, prosesi sidang Pelno II itu pun berjalan molor, sehingga sidang Pleno II berpindah ke Jakarta, dan selesai pada, Senin (31/07) kemarin.
Dari hasil sidang Pleno II yang digelar Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam tersebut, terdapat beberapa keputusan.
Sebagaimana disampaikan Formature Badan Koordinasi HMI Jabotabeka Banten terpilih, Robbi Syahrir Selasa (01/08) di Jakarta.
Koordinator Internal Majlis Pengawasan dan Konsultasi Pengurus Besar HMI, Pemiga Orba Yusra menuturkan, dalam keputusannya, telah membatalkan keputusan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam, tentang pengesahan Badko HMI Jabotabeka Banten.
“Kami telah menganulir keputusan PB HMI, dan telah meringankan sangsi organisasi yang diberikan kepada 5 anggota HMI, yaitu saudara Robi Syahrir, Rahmat Moni, Saleh Souwakil, Munaddin, dan Rizal Berhed,” kata Pemiga Orba Yusra, sebagaimana dikatakan Robi Syahrir, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, MPK PB HMI juga, sebagaimana disampaikan Robi, telah membatallan keputusan PB HMI tentang pengesahan Badko HMI Jabotabeka Banten. Orba Yusra juga mengatakan, MPK PB HMI memerintahkan agar, PB HMI segera membentuk tim carateker, untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Badko HMI Jabotabeka Banten ulang.
“Kami juga dalam rapat tersebut, telah membatalkan keputusan PB HMI terkait pengesahan Badko HMI Jabodetabeka Banten dan segera memerintahkan PB HMI, untuk membentuk tim caretaker, agar Musda Badko Jabotabeka Banten digelar ulang” kata Orba Yusra.
Senada dengan Orba Yusra, di tempat terpisah, Formature terpilih Badko HMI Jabotabeka Banten, Robi Syahrir saat dimintai keterangan, Selasa (01/08) menyampaikan, Apresiasi kepada MPK PB HMI yang secara objektif telah menyelesaikan sengketa organisasi, yang selama ini sempat digugat.
Robi menjelaskan, sengketa konstitusi dalam tubuh HMI adalah hal yang biasa terjadi. Dia mengatakan, sengketa tersebut merupakan ruang dimana kader dapat mencari rasa adil.
“Sengketa konstitusi di tubuh HMI adalah hal biasa, ini ruang dimana kader dapat mencari rasa adil, alhamdulillah Majlis Pengawas dan Konsultasi, telah menunjukan sikap yang adil dan demokratis,” kata Formature Badko HMI Jabotabeka Banten, Robi Syahrir.
Keputusan MPK PB HMI ini, masih kata Robi menambahkan, semoga dapat menjawab segala kerisauan dan rasa keadilan bagi seluruh kader HMI di wilayah Jabotabeka-Banten.
Ia juga menghimbau, agar seluruh Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Jabotabeka-Banten bisa mendukung keputusan yang telah disepakati dalam Pleno II, dan segera mendorong proses Musda yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Semoga Musda Badko HMI Jabotabeka Banten nanti berjalan lancar, demokratis dan amanah. Kita yakin Cabang-cabang Se-Jabodetabeka Banten akan objektif dan turut mengawal proses ini,” kata Robi. (rls)














