Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, menghadiri sekaligus menjadi Narasumber acara Pelatihan Teknis Juru Sembelih Halal MUI Tangsel pada Kamis (24/06/2021) yang diselenggarakan di Gedung Kelembagaan, Pamulang, Tangsel.
Hadir pada acara tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ihsan, Ketua Umum MUI Tangsel, KHm Saidih, Wakil Direktur LPPOM MUI Banten, Irhamni, dan para peserta.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor menyampaikan bahwa Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021.
“Dalam SE Menag tersebut dijelaskan bahwa shalat Idul Adha pada Daerah Zona Merah dan Orange ditiadakan, Takbir keliling dilarang tetapi takbir secara terbatas paling banyak 10 persen boleh dilaksanakan. Pemotongan hewan kurban melalui RPH, dan pendistribusian hewan kurban langsung oleh panitia,” jelasnya.
Kepala Kantor berharap pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan lancar, sukses, khidmat, dan tidak menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
Kegiatan Pelatihan Teknis Juleha MUI Tangsel ini diikuti 30 orang peserta. Diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan ilmunya pada pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Idul Adha mendatang. (afm/fid)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten2 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional7 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Pemerintahan7 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
Banten5 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026













