Connect with us

Pondok Aren

MUI Tangsel: Minuman Keras Harus Diberantas

Terkait pesta minuman keras (miras) yang berujung tewasnya tiga warga Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat angkat bicara. MUI meminta aparat kepolisian dan Satpol PP setempat segera bertindak tegas.

“Pemkot harus bertindak tegas untuk menertibkan penjual-penjual miras, karena tidak sesuai dengan salahsatu motto Kota Tangsel yakni religius,” ungkap Abdul Rozak, Sekretaris MUI Kota Tangsel saat dihubungi, Jumat (9/11/2012).

Satpol PP sebagai penegak aturan, kata Abdul Rozak, harus melakukan penyisiran dan menertibkan pelaku usaha yang menjual miras. Peredaran miras dapat mengganggu moral dan akhlak masyarakat Tangsel.

“Peredaran miras harus dibersihkan dari Kota Tangsel, apalagi sudah jatuh korban tewas akibat miras tersebut. Ini juga tidak sesuai dengan moto Kota Tangsel yang Cerdas, Modern dan Religius,” tegasnya.

Maraknya peredaran miras, kata dia, akan berakibat negatif pada masyarakat khususnya anak muda. Akibat mengonsumsi miras dapat menyebabkan aksi kriminal serta tawuran.

Advertisement

“Kalau masih ada yang menjual bebas, perlu ada pengetatan aturan dan tindakan tegas terhadap pengedarnya. Apalagi, dampak dari miras ini bukan hanya membahayakan tubuh, tapi juga moral warga,” imbuhnya.

Diketahui, tiga warga Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, tewas usai menenggak minuman keras oplosan yang dibeli dari sebuah warung jamu. Tak hanya itu, satu orang dirawat di rumah sakit akibat pesta miras tersebut.(palapa/kt)



Populer