Pamulang
Kantor Pemerintahan di Tangsel Wajib Tanam Anggrek
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) kembali mengeluarkan kebijakan baru, di mana mulai sekarang tanaman anggrek wajib tumbuh di setiap kantor pemerintahan yang ada di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut. Program ini merupakan bukti perhatian terhadap pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) lokal khususnya petani anggrek, sekaligus sebagai keseriusan pemerintah daerah dalam mengembangkan anggrek sebagai komoditas unggulan di Kota Tangsel.
“Surat edaran kewajiban tanam
anggrek sudah kami sebar mulai darti
Kelurahan, Kecamatan, UPTD sampai ke kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah di Tangsel,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Zainal Aminin di Pamulang, Kamis (8/11).
Zainal mengatakan, saat ini Kota
Tangsel selain terkenal sebagai lokasi
wisata kuliner, belakangan juga dikenal sebagai surga para pecinta tanamanan anggrek. Menurutnya, tak sulit mencari bermacam jenis tanaman tersebut saat berkunjung ke Tangsel.
“Setelah adanya pembinaan, perkembangan budi daya anggrek di Tangsel kian meningkat,” ceritanya.
Saat dimintai keterangan, Kepala
Disperindag Kota Tangsel Muhammad mengutarakan, secara ekonomis tanaman anggrek juga merupakan cikal bakal salah satu produk yang potensial menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nantinya, keberadaannya akan
disejajarkan dengan produk lokal
lainnya seperti batik di Pondok Aren
maupun dodol di Cilenggang yang
sudah lebih dahulu dikenal.
“Kami optimistis tanaman anggrek Kota Tangsel bakal banyak dilirik masyarakat luas,” tandasnya. (Micom/kt)
Kabartangsel.com | Berbagi Kabar Tentang Tangerang Selatan
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional3 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional3 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf






































