Connect with us

Nasional

Muktamar ke-34 NU Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Melansir NU Online, Hal ini menjadi kesepakatan peserta sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.

Keputusan ini ditandai dengan ketukan palu dan pembacaan surat Al-Fatihah yang dipimpin oleh Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi.

“DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU,” bunyi rekomendasi yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-34 NU itu di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung, Kamis (23/12/2021).

Muktamar ke-34 NU juga merekomendasikan agar para ulama dan masyarakat luas dapat mengedukasi publik terkait profesi PRT, hak-hak dan kewajibannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Ahlussunah wal Jamaah.

Advertisement

Selain melalui UU, Muktamar Ke-34 NU juga menegaskan agar jaminan perlindungan PRT diperkuat melalui-melalui regulasi-regulasi lain di tingkat nasional maupun daerah, baik di level kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, ataupun pemerintah desa.

Anggota Komisi Qanuniyah Nyai Hj Badriyah Fayumi menyebut RUU PPRT ini sudah masuk ke DPR sejak 17 tahun lalu. Namun, RUU ini tersingkirkan pembahasannya oleh RUU lain. Bahkan, ia menyebut RUU ini sebagai RUU air mata.

Nyai Badriyah menyampaikan bahwa PRT sampai hari ini belum diakui sebagai sebuah profesi, terlebih belum ada payung hukum yang menaunginya. Hal ini membuat 4,2 juta orang yang bekerja di bidang itu tidak mendapatkan perlindungan sosial selayaknya profesi-profesi lain. Padahal, lanjutnya, mereka bekerja keras untuk mendukung banyak orang dari belakang.

“82 persen dari mereka tidak masuk jaminan sosial Kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat itu.

Advertisement

Maksud pentingnya RUU tersebut segera disahkan adalah adanya pemberian pengakuan terhadap PRT sehingga ada payung hukum yang melindungi mereka. “Kita ingin memberikan pengakuan terhadap Pekerja Rumah Tangga. Dengan pengakuan itu, dia punya payung hukum perlindungan,” katanya.

Adapun bentuk perlindungannya antara lain adalah kontrak kerja yang fleksibel. Artinya, untuk hal ini tidak perlu ada Upah Minimum Regional (UMR), tetapi berdasarkan kesepakatan dengan prinsip saling rela dan musyawarah.

 

“Yang penting kontrak kerja itu menjeklaskan hak dan kewajiban,” ujar nyai yang menempuh pendidikan pesantren di Pondok Pesantren Kajen, Pati, Jawa Tengah itu.

Advertisement

Melengkapi penjelasan Nyai Badriyah, Anggota Komisi Qanuniyah H Aniq Abdullah menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan pandangan para ulama yang termaktub dalam kitab-kitab yang mu’tabar.

 

Dalam kitab Mughnil Muhtaj misalnya, dijelaskan bahwa menghadirkan pelayan merupakan kewajiban bagi suami. Namun, pelayan tersebut terkadang ada yang sukarela, ada pula yang dikontrak dengan upah tertentu (ijarah). Karenanya, pelayan di dalam rumah tangga ini tergolong kepada ajir, orang yang menerima upah.

Bahkan, Aniq menambahkan bahwa hubungan pelayan dan pemilik rumah harus dilandasi dengan asas kekeluargaan sebagaimana digarikan dalam suatu hadis. Menjelaskan makna hadis itu, Imam Ibnu Hajar menyebut bahwa hubungan pekerja dan pemberi kerja itu harus dilandasi dengan semangat persaudaraan.

Advertisement

Lebih dari itu, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zaki Mubarok menegaskan bahwa hubungan pelayan dan pemilik rumah bukan sekadar hubungan saudara, tetapi seperti keluarga sendiri. Hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw melalui perilakunya.

Dalam draf, keputusan tersebut dilandasi Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 2 yang bermakna saling tolong-menolong. Menurut K Lukmanul Hakim dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur hal tersebut tidak tepat. Sebab, pelayan merupakan ajir. Karenanya, ia mengatakan ayat yang lebih tepat adalah Al-Qur’an Surat At-Thalaq ayat 6.

“Maka, ayat yang lebih relevan menurut usulan kami bukan ayat tersebut. Kalau diarahkan ke ujroh kurang nyambung. Khidmah lebih relevan. Usluan kami At-Thalaq ayat 6,” katanya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisnis52 menit ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis53 menit ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis55 menit ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis56 menit ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis1 jam ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis1 jam ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis1 jam ago

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk di NTT

Bisnis1 jam ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Bisnis1 jam ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Bisnis1 jam ago

Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Didorong Naik Kelas, Kapasitas Ekspor-Impor Perlu Diperkuat

Bisnis1 jam ago

Jarwinn Solar Panel Dorong PLTS Hybrid dan BESS untuk Efisiensi Energi Dunia Usaha

Bisnis1 jam ago

Kepastian Investasi Perlu Diperkuat

Bisnis1 jam ago

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Jakarta Utara

Bisnis1 jam ago

MPXL Berhasil Membalikkan Kinerja, Laba Bersih Tumbuh Menjadi Rp4,11 Miliar

Pemerintahan2 jam ago

Mengenal Tangsel Siaga 112, Layanan Darurat Terintegrasi untuk Masyarakat

Nasional2 jam ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Pemerintahan3 jam ago

Benyamin Davnie Paparkan Prioritas RAPBD Tangsel 2027: Penanganan Banjir, Rumah Tidak Layak Huni hingga Stunting

Sport3 jam ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Pemerintahan5 jam ago

Pilar Saga Ichsan Dorong UMKM Tangsel Go Digital dan Go Global

Pemerintahan5 jam ago

Benyamin Davnie Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan di Tangsel dengan Peningkatan Kualitas Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat

Sport2 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport2 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Banten3 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport2 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Politik2 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Tangerang Selatan3 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional3 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Populer