Connect with us

Nasional

Muktamar ke-34 NU Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Melansir NU Online, Hal ini menjadi kesepakatan peserta sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.

Keputusan ini ditandai dengan ketukan palu dan pembacaan surat Al-Fatihah yang dipimpin oleh Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi.

“DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU,” bunyi rekomendasi yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-34 NU itu di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung, Kamis (23/12/2021).

Muktamar ke-34 NU juga merekomendasikan agar para ulama dan masyarakat luas dapat mengedukasi publik terkait profesi PRT, hak-hak dan kewajibannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam Ahlussunah wal Jamaah.

Advertisement

Selain melalui UU, Muktamar Ke-34 NU juga menegaskan agar jaminan perlindungan PRT diperkuat melalui-melalui regulasi-regulasi lain di tingkat nasional maupun daerah, baik di level kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, ataupun pemerintah desa.

Anggota Komisi Qanuniyah Nyai Hj Badriyah Fayumi menyebut RUU PPRT ini sudah masuk ke DPR sejak 17 tahun lalu. Namun, RUU ini tersingkirkan pembahasannya oleh RUU lain. Bahkan, ia menyebut RUU ini sebagai RUU air mata.

Nyai Badriyah menyampaikan bahwa PRT sampai hari ini belum diakui sebagai sebuah profesi, terlebih belum ada payung hukum yang menaunginya. Hal ini membuat 4,2 juta orang yang bekerja di bidang itu tidak mendapatkan perlindungan sosial selayaknya profesi-profesi lain. Padahal, lanjutnya, mereka bekerja keras untuk mendukung banyak orang dari belakang.

“82 persen dari mereka tidak masuk jaminan sosial Kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat itu.

Advertisement

Maksud pentingnya RUU tersebut segera disahkan adalah adanya pemberian pengakuan terhadap PRT sehingga ada payung hukum yang melindungi mereka. “Kita ingin memberikan pengakuan terhadap Pekerja Rumah Tangga. Dengan pengakuan itu, dia punya payung hukum perlindungan,” katanya.

Adapun bentuk perlindungannya antara lain adalah kontrak kerja yang fleksibel. Artinya, untuk hal ini tidak perlu ada Upah Minimum Regional (UMR), tetapi berdasarkan kesepakatan dengan prinsip saling rela dan musyawarah.

 

“Yang penting kontrak kerja itu menjeklaskan hak dan kewajiban,” ujar nyai yang menempuh pendidikan pesantren di Pondok Pesantren Kajen, Pati, Jawa Tengah itu.

Advertisement

Melengkapi penjelasan Nyai Badriyah, Anggota Komisi Qanuniyah H Aniq Abdullah menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilandasi oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan pandangan para ulama yang termaktub dalam kitab-kitab yang mu’tabar.

 

Dalam kitab Mughnil Muhtaj misalnya, dijelaskan bahwa menghadirkan pelayan merupakan kewajiban bagi suami. Namun, pelayan tersebut terkadang ada yang sukarela, ada pula yang dikontrak dengan upah tertentu (ijarah). Karenanya, pelayan di dalam rumah tangga ini tergolong kepada ajir, orang yang menerima upah.

Bahkan, Aniq menambahkan bahwa hubungan pelayan dan pemilik rumah harus dilandasi dengan asas kekeluargaan sebagaimana digarikan dalam suatu hadis. Menjelaskan makna hadis itu, Imam Ibnu Hajar menyebut bahwa hubungan pekerja dan pemberi kerja itu harus dilandasi dengan semangat persaudaraan.

Advertisement

Lebih dari itu, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zaki Mubarok menegaskan bahwa hubungan pelayan dan pemilik rumah bukan sekadar hubungan saudara, tetapi seperti keluarga sendiri. Hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw melalui perilakunya.

Dalam draf, keputusan tersebut dilandasi Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 2 yang bermakna saling tolong-menolong. Menurut K Lukmanul Hakim dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur hal tersebut tidak tepat. Sebab, pelayan merupakan ajir. Karenanya, ia mengatakan ayat yang lebih tepat adalah Al-Qur’an Surat At-Thalaq ayat 6.

“Maka, ayat yang lebih relevan menurut usulan kami bukan ayat tersebut. Kalau diarahkan ke ujroh kurang nyambung. Khidmah lebih relevan. Usluan kami At-Thalaq ayat 6,” katanya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sport3 hari ago

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul

Sport3 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta

Sport4 hari ago

Hasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027

Sport4 hari ago

Hasil Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Menang 4-0 di Pekan Perdana BRI Super League 2026/2027

Sport4 hari ago

Bali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27

Sport4 hari ago

Laga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC

Sport4 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Jumat, 4 September: Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC, Bali United vs PSS Sleman

Nasional5 hari ago

Wapres Gibran Rakabuming Terima 3 Tim Mahasiswa UB Termasuk Pembuat Rompi Anti Tantrum

Sport5 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026

Sport6 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap

Pemerintahan6 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Pembangunan Turap di Vila Pamulang, Grand Serpong dan Bukit Nusa Indah

Pemerintahan6 hari ago

Komisi Informasi Banten Nilai Inovasi Pemkot Tangsel Semakin Meningkat

Jabodetabek6 hari ago

IPW Desak Polri Bongkar Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan Demo DPR

Kabupaten Tangerang6 hari ago

Persita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27

Sport6 hari ago

BRI Super League 2026/27 Siap Bergulir, I.League Tegaskan Target Tembus 10 Besar Asia

Sport6 hari ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Pemerintahan1 minggu ago

DLH Kota Tangsel Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie: Hingga Akhir Agustus 2026, Cek Kesehatan Gratis di Tangsel Capai 53 Persen

Tangerang Selatan1 minggu ago

Gilang Muhammad Iqbal Juara Sayembara Desain Batik Khas Tangsel 2026, Bawa Karya “Ming Galih Gaya”

Pemerintahan1 minggu ago

Pilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global

Banten2 minggu ago

Hasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub

Nasional3 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT

Pemerintahan3 minggu ago

Benyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026

Pemerintahan3 minggu ago

Tb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel

Nasional1 minggu ago

5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional1 minggu ago

Profil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin

Nasional1 minggu ago

Rais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU

Pemerintahan3 minggu ago

TARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel

Nasional3 minggu ago

Kunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf

Techno2 minggu ago

3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik

Nasional1 minggu ago

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Cicit Pendiri NU Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari

Nasional3 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor

Pemerintahan3 minggu ago

Melalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital

Sport6 hari ago

Ferry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?

Sport2 minggu ago

Jersey Home & Away Musim 2026/27 Persita Tangerang, Angkat Filosofi “Zirah Pendekar Cisadane”

Pemerintahan3 minggu ago

HUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba

Nasional1 minggu ago

KH Abdul Hakim Mahfudz “Gus Kikin” Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031

Properti2 minggu ago

Citra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang

Nasional1 minggu ago

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU Periode 2026-2031

Populer