Hukum
Negara Dirugikan Rp 30 Miliar Atas Kasus Pemalsuan Materai

Kabartangsel.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku pemalsuan materai. 9 pelaku berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF dan R berhasil diamankan oleh Subdit 3 Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Bekasi.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa para pelaku menjual materai palsu di situs online. “Para pelaku melakukan penjualan materai palsu yang dijual dibawah harga yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.200. Sebenarnya Pemerintah menjual materai tersebut senilai Rp 6000 untuk materai 6000,” kata Brigjen Wahyu, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Eks Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Ken Dwijugiasteadi mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya atas tertangkapnya para pelaku yang merugikan negara sebesar Rp 30 Miliar.
“Kami sangat berterimakasih kepada jajaran Polda Metro Jaya khususnya Dit Reskrimsus yang telah menangkap pelaku. Kerugian yang dialami pemerintah terhadap pelaku sebesar Rp 30 Miliar,” ungkap Ken. (FJR/BHR)
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang








































