Connect with us

 

Anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang kurir narkoba yang diketahui berinisial, LN. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (09/10/2019) lalu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, LN terciduk membawa tas berwarna hitam berisi 35 kapsul heroin dengan berat 366 gram.

“Tersangka mengambil barang tersebut dari tempat penitipan barang di swalayan. Barang itu akan dibawa pulang dan menunggu perintah selanjutnya untuk transaksi,” ungkap Fanani, Minggu (13/10/2019).

Advertisement

Pelaku juga melakukan modus yang cukup rumit antara lain, memasukan barang bukti tersebut ke dalam organ vital manusia saat melakukan transaksi. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas di lapangan.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, pelaku LN mengaku mengambil barang tersebut dari tersangka yang masih buron.

Bermula, LN pertama kali mengambil kartu penitipan barang di sebuah tempat di rak belanjaan. Upah dalam sekali mengambil barang sebesar Rp10 juta.

Meski begitu, LN baru mendapat upah sebesar Rp5 juta pada pengambilan kedua sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.

Advertisement

“Ini sudah kedua kalinya LN menjadi kurir narkoba. Untuk yang kedua kalinya sebelum tertangkap, LN baru mendapatkan uang Rp5 juta sebagai DP imbalan. Tim masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan kelompok ini,” pungkas Fanani. (pmj.kts).

Populer