Connect with us

Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengebui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam, 22 Mei 2020.

Tongam, menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Advertisement

Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Satgas Waspada Investasi secara berlanjut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh pinjaman illegal. Apabila masyarakat ingin meminjam secara online perhatikan tips sebagai berikut:

  1. Pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id
  2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
  3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
  4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

Klarifikasi Koperasi Syariah 212 Tidak Miliki Lini Bisnis Pinjaman Online

Advertisement

Satgas Waspada Investasi mengklarifikasi soal masuknya aplikasi Koperasi Syariah 212 di dalam daftar hitam entitas yang menawarkan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal namun berkedok sebagai koperasi simpan pinjam. Klarifikasi ini diberikan setelah pernyataan Satgas Waspada Investigasi dibantah oleh Koperasi Syariah 212.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan mulanya Satgas menemukan aplikasi pinjol online berkedok koperasi simpan pinjam bernama Koperasi Syariah 212 di layanan Playstore Android. Selanjutnya, Satgas memeriksa status usaha dari Koperasi Syariah 212.

Ternyata, sambungnya, Koperasi Syariah 212 tidak memiliki izin sebagai penyelenggara koperasi simpan pinjam. Koperasi Syariah 212 hanya memiliki izin sebagai koperasi primer nasional dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

“Ternyata kegiatan Koperasi Syariah 212 memiliki izin dari Kemenkop sebagai koperasi primer nasional. Koperasi Syariah 212 ini tidak melakukan kegiatan koperasi simpan pinjam,” ucap Tongam sebagaimana dilansir CNN, Sabtu (23/5).

Advertisement

Atas hal ini, Satgas pun akhirnya memasukkan Koperasi Syariah 212 dalam daftar hitam pinjol online yang berkedok koperasi simpan pinjam. Daftar hitam itu pun disebar ke publik.

“Namun, kami menemukan aplikasi di Playstore yang melakukan kegiatan penawaran pinjaman online yang diduga mengatasnamakan Koperasi Syariah 212,” ucapnya

Rupanya, sambung Tongam, pemilik aplikasi itu menggunakan nama Koperasi Syariah 212, namun bukan bagian dari koperasi tersebut. Koperasi Syariah 212 memang tidak menyelenggarakan koperasi simpan pinjam.

Sementara aplikasi resmi Koperasi Syariah 212 berupa penyelenggaraan sistem pembayaran untuk pembelian pulsa operator telepon seluler, token listrik prabayar, dan transfer ke sesama anggota Koperasi Syariah 212. Selain itu, juga digunakan sebagai basis data informasi simpanan keanggotaan masing-masing anggota koperasi.

Advertisement

“Dengan ini, kami klarifikasi bahwa Satgas Waspada Investasi tidak memblokir aplikasi Koperasi Syariah 212,” katanya.

Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Indra Azhary pun sudah mengajukan keberatannya sebelum klarifikasi diberikan oleh Satgas Waspada Investigasi. Indra menegaskan Koperasi Syariah 212 tidak memiliki lini bisnis sebagai koperasi simpan pinjam.

Aplikasi yang dimiliki pun hanya sebagai layanan internal untuk anggota koperasi. Namun memang aplikasi itu dikategorikan sebagai jasa keuangan sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Oleh karena itu, Koperasi Syariah 212 Mobile diunggah pada kategori bisnis. Namun, apabila terdapat aplikasi yang mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 dalam hal usaha simpan pinjam, maka aplikasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Koperasi Syariah 212,” jelas Indra.

Advertisement

Indra pun meminta Satgas Waspada Investasi untuk mengeluarkan Koperasi Syariah 212 dari daftar investasi ilegal. Di sisi lain, ia menghimbau agar anggota koperasi dan masyarakat dapat membantu pelaporan bila menemukan aplikasi ilegal yang mengatasnamakan Koperasi Syariah 212. (kts)

Populer