Pemerintahan
Pak Ben: Tingkatkan Kompetensi Pejabat dan PPID Pembantu Disetiap SKPD

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan mampu meningkatkan tugas pokok dan fungsinya. Masing-masing pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk harus memahami secara mendalam mengenai informasi yang disediakan dan dikecualikan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan – Benyamin Davnie ditemui usai Rapat Koordinasi PPID dan PPID Pembantu di Serpong Utara, Selasa (12/11), yang digelar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi setempat. Menurutnya, kelemahan dalam hal menguasai informasi publik atau informasi yang dikecualikan tersebut bisa saja menimbulkan efek hukum ke depannya.
“Contohnya, Pemkot Tangsel sudah pernah dilaporkan ke Polres soal keterbukaan informasi. Ya untuk itu, kami mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.
Wawali Benyamin, mengaku banyak PPID yang bertugas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum sepenuhnya memahami Undang-undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Contohnya, mengenai pemahaman soal data dan informasi.
“Kita ketahui, informasi adalah data yang sudah diolah. Untuk informasi itu, memang bisa disampaikan kepada publik. Sedangkan data, ada yang bisa disampaikan ke publik dan ada yang bersifat rahasia.
Dalam UU Kepegawaian Negara, pegawai dapat merahasiakan data atau informasi yang seharusnya dirahasiakan,” ujarnya.
PPID, Wawali Benyamin bilang, juga harus senantiasa bekerjasama dengan media masa sebagai pembangun opini publik. Hal ini agar tercipta kesamaan opini dan terhindar dari sengketa informasi publik. “Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan visi dan misi PPID sebagai alat pembangun citra pemerintah, dan mewujudkan akuntabilitas publik yang baik,” bilangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan – Sukanta, menambahkan peranan lembaga yang dipimpinnya dalam PPID hanya sebatas memberikan informasi. Yakni, seputar kebijakan pemerintah daerah yang telah dan akan digulirkan. Misalnya tentang misi Kota Tangerang Selatan.
“Jika ada pertanyaan tentang panjang ruas jalan, maka itu merupakan peran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai PPID pembantu. Dishubkominfo hanya sebagai pem-back up saja,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Sukanta berharap peserta dapat memahami hak dan kewajiban badan publik dan hak kewajiban pemohon sesuai perundangan yang berlaku. “Peserta dapat memahami informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan,” harapnya. (TS/kt)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme



















