Pemerintahan
Pak Ben: Tingkatkan Kompetensi Pejabat dan PPID Pembantu Disetiap SKPD

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan mampu meningkatkan tugas pokok dan fungsinya. Masing-masing pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk harus memahami secara mendalam mengenai informasi yang disediakan dan dikecualikan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan – Benyamin Davnie ditemui usai Rapat Koordinasi PPID dan PPID Pembantu di Serpong Utara, Selasa (12/11), yang digelar Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi setempat. Menurutnya, kelemahan dalam hal menguasai informasi publik atau informasi yang dikecualikan tersebut bisa saja menimbulkan efek hukum ke depannya.
“Contohnya, Pemkot Tangsel sudah pernah dilaporkan ke Polres soal keterbukaan informasi. Ya untuk itu, kami mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.
Wawali Benyamin, mengaku banyak PPID yang bertugas di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum sepenuhnya memahami Undang-undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Contohnya, mengenai pemahaman soal data dan informasi.
“Kita ketahui, informasi adalah data yang sudah diolah. Untuk informasi itu, memang bisa disampaikan kepada publik. Sedangkan data, ada yang bisa disampaikan ke publik dan ada yang bersifat rahasia.
Dalam UU Kepegawaian Negara, pegawai dapat merahasiakan data atau informasi yang seharusnya dirahasiakan,” ujarnya.
PPID, Wawali Benyamin bilang, juga harus senantiasa bekerjasama dengan media masa sebagai pembangun opini publik. Hal ini agar tercipta kesamaan opini dan terhindar dari sengketa informasi publik. “Melalui forum ini diharapkan terbangun keselarasan visi dan misi PPID sebagai alat pembangun citra pemerintah, dan mewujudkan akuntabilitas publik yang baik,” bilangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan – Sukanta, menambahkan peranan lembaga yang dipimpinnya dalam PPID hanya sebatas memberikan informasi. Yakni, seputar kebijakan pemerintah daerah yang telah dan akan digulirkan. Misalnya tentang misi Kota Tangerang Selatan.
“Jika ada pertanyaan tentang panjang ruas jalan, maka itu merupakan peran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sebagai PPID pembantu. Dishubkominfo hanya sebagai pem-back up saja,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Sukanta berharap peserta dapat memahami hak dan kewajiban badan publik dan hak kewajiban pemohon sesuai perundangan yang berlaku. “Peserta dapat memahami informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan,” harapnya. (TS/kt)
-
Bisnis2 hari ago
BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market
-
Bisnis2 hari ago
LEAP Hadirkan Kurikulum Coding Baru untuk Cetak Inovator Digital Muda Indonesia
-
Bisnis2 hari ago
SENI MENYELAMATKAN CALEG GAGAL INI : Perjalanan Agus Priyanto Menemukan Harapan Lewat Lukisan
-
Bisnis3 hari ago
Menjelajahi Potensi Bitcoin: Perspektif Investasi Danantara
-
Nasional3 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah
-
Nasional2 hari ago
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
-
Bisnis2 hari ago
Energy Academy Telah Gelar Training PPLB3 Online Batch Ke-4
-
Bisnis2 hari ago
Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional