Hukum
Pandawa Nusantara Desak KPK Proses Wamenkumham Eddy Hiariej

Merespon persoalan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar, DPP Pandawa Nusantara memandang hal ini adalah bentuk kepedulian dan keterlibatan aktif warga sipil dalam membantu KPK dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya KPK merespon dan memproses secepatnya pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dengan menelusuri bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada KPK,” kata Faisal Anwar Sekjen DPP Pandawa Nusantara dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).
Faisal Anwar menjelaskan, pihaknya memandang dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Wamenkumham adalah bentuk prilaku pejabat kementerian yang notabane menaungi Hukum dan HAM sangat tidak patut dilakukan serta tidak mencerminkan visi dan misi Kemenkumham RI dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik di bidang hukum yang berkualitas, bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
“DPP Pandawa berpandangan Pak Presiden Jokowi sudah selayaknya mencopot Eddy dari jabatan Wamenkumham RI secara tidak hormat dan sehingga beliau lebih fokus dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi saat ini,” papar Faisal.
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara memandang Pihak KPK, bisa menelusuri dari melakukan tracking transaksi Perbankan terhadap aliran-aliran dana yang telah dikirim oleh PT. CLM dengan dirut Helmut Hermawan. Disamping itu, pihak KPK juga dapat meminta ke provider tentang komunikasi antara pihak Helmut Hermawan dengan terlapor yaitu Wamenkumham dan aspri-asprinya.
“Jangan sampai, bukti-bukti yang didalami oleh KPK itu didahului oleh Polri yang akan melakukan penyelidikan secepatnya untuk nantinya mengaburkan subtansi kasus yang ada,” jelasnya.
DPP Pandawa Nusantara meminta kepada Ditsiber Bareskrim Polri sebagai sesama penegak hukum seyogyanya menghormati proses pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh IPW ke KPK. Sehingga, laporan dari Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri tersebut harus menunggu proses yang dilakukan KPK apakah benar ada dugaan pidana atau tidak.
“Kalau tidak ada dugaan pidana, maka Dirsiber Bareskrim Polri baru melanjutkan laporan aspri berkenaan dengan pencemaran nama baik melalui ITE. Materi pencemaran nama baik melalui ITE itu disebabkan oleh laporan ke KPK, harus diproses dulu laporan yang di KPK, jangan terbalik Bareskrim dulu yang memprosesnya. Pasalnya, ketua IPW yang pertama melaporkannya ke KPK. Karenanya, pelaporan itu yang harus diproses terlebih dulu,” pungkas Faisal.
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Nasional1 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional1 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin





































