Hukum
Pandawa Nusantara Desak KPK Proses Wamenkumham Eddy Hiariej

Merespon persoalan laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal dengan Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar, DPP Pandawa Nusantara memandang hal ini adalah bentuk kepedulian dan keterlibatan aktif warga sipil dalam membantu KPK dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya KPK merespon dan memproses secepatnya pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dengan menelusuri bukti-bukti yang sudah diserahkan kepada KPK,” kata Faisal Anwar Sekjen DPP Pandawa Nusantara dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).
Faisal Anwar menjelaskan, pihaknya memandang dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Wamenkumham adalah bentuk prilaku pejabat kementerian yang notabane menaungi Hukum dan HAM sangat tidak patut dilakukan serta tidak mencerminkan visi dan misi Kemenkumham RI dalam Menyelenggarakan Pelayanan Publik di bidang hukum yang berkualitas, bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
“DPP Pandawa berpandangan Pak Presiden Jokowi sudah selayaknya mencopot Eddy dari jabatan Wamenkumham RI secara tidak hormat dan sehingga beliau lebih fokus dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi saat ini,” papar Faisal.
Lebih lanjut, DPP Pandawa Nusantara memandang Pihak KPK, bisa menelusuri dari melakukan tracking transaksi Perbankan terhadap aliran-aliran dana yang telah dikirim oleh PT. CLM dengan dirut Helmut Hermawan. Disamping itu, pihak KPK juga dapat meminta ke provider tentang komunikasi antara pihak Helmut Hermawan dengan terlapor yaitu Wamenkumham dan aspri-asprinya.
“Jangan sampai, bukti-bukti yang didalami oleh KPK itu didahului oleh Polri yang akan melakukan penyelidikan secepatnya untuk nantinya mengaburkan subtansi kasus yang ada,” jelasnya.
DPP Pandawa Nusantara meminta kepada Ditsiber Bareskrim Polri sebagai sesama penegak hukum seyogyanya menghormati proses pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh IPW ke KPK. Sehingga, laporan dari Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri tersebut harus menunggu proses yang dilakukan KPK apakah benar ada dugaan pidana atau tidak.
“Kalau tidak ada dugaan pidana, maka Dirsiber Bareskrim Polri baru melanjutkan laporan aspri berkenaan dengan pencemaran nama baik melalui ITE. Materi pencemaran nama baik melalui ITE itu disebabkan oleh laporan ke KPK, harus diproses dulu laporan yang di KPK, jangan terbalik Bareskrim dulu yang memprosesnya. Pasalnya, ketua IPW yang pertama melaporkannya ke KPK. Karenanya, pelaporan itu yang harus diproses terlebih dulu,” pungkas Faisal.
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Banten4 minggu agoBank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan PT TASPEN



























