Legislatif
Panwaslu Tangsel: Alat Peraga Caleg Banyak Langgar Aturan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tetapkan zona larangan pemasangan alat peraga kampanye pada 17 titik di Kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut.
Mirisnya, sampai saat ini sudah ditemukan 60 pelanggaran di lapangan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel Engelhartia Bhayangkara menyebutkan banyaknya pelanggaran didominasi oleh calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berkompetisi pada Pemilu tahun 2014 mendatang.
“Bentuk pelanggaran berbagai jenis, kita (Panwaslu Kota Tangsel) juga telah melakukan pemanggilan Caleg bersangkutan dan memberikan teguran,” ujar Engel, Selasa (8/10).
Nantinya, hasil temuan berupa foto, nama, serta partai politik Caleg akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi Panwaslu. Ditegaskannya, apabila nanti tidak berjalan, maka rekomendasi justru akan berdampak hukum pada KPUD. (MT/kt)
- Bisnis4 hari ago
Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Peluang dan Tantangan Bagi Dunia Usaha
- Pemerintahan6 hari ago
Diskominfo Tangsel Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat untuk Gangguan Wifi Publik Gratis
- Bisnis4 hari ago
Sambut Tahun Baru 2025, Hyundai Luncurkan New CRETA N Line Turbo dan New CRETA di Indonesia
- Banten7 hari ago
Terima Audiensi FPNPNK, DPRD Banten Turut Serta Perjuangkan Hak PPPK
- Banten4 hari ago
Pilar Saga Ichsan Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Banten
- Hukum4 hari ago
Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM
- Kota Tangerang6 hari ago
Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Capai 95 Persen
- Nasional4 hari ago
Menkes Pastikan Kubu Raya Siap Laksanakan Cek Kesehatan Gratis dan Bangun RS di Daerah 3T