Legislatif
Panwaslu Tangsel Klaim Telah Tertibkan 6000 Alat Peraga Kampanye

Panwaslu Kota Tangsel mengklaim telah menertibkan sekurangnya 6.000 alat peraga para calon legislatif (Caleg) yang dipasang didaerah terlarang menjelang Pemilu 2014. Namun, jumlah itu ternyata masih minim dibandingkan spanduk dan alat peraga yang masih bertebaran di wilayah kota otonom baru tersebut. Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engel Hartia Bhayangkara mengatakan sejak beberapa bulan terakhir sudah ada 6.000 alat peraga milik Caleg yang ditertibkan. Selain itu juga turut ditertibkan alat peraga partai politik (parpol).
Bekas alat peraga tersebut, sebagian disimpan di kantor Panwaslu Kota Tangsel sebagai barang bukti. ”Sudah ada 6.000-an alat peraga kami tertibkan,” ujarnya. Ditanya kenapa masih banyak alat peraga yang bertengger di beberapa lokasi strategis, Engel mengatakan itu lebih kepada kesadaran para politisi dan Parpol untuk mengikuti aturan. Menurutnya di Kota Tangsel ada 7 titik yang tidak diperkenankan dipasangi alat peraga. Kemudian aturan KPU menjelaskan per kelurahan para Caleg hanya diperbolehkan memasang satu baliho.
”Ini lebih kepada kesadaran berpolitik dan memahami aturan. Kami sebatas pengawas dan akan menindak apabila aturan itu dilanggar,” terangnya juga. Masih menurutnya l agi, selain menertibkan alat peraga, terang Engel juga, pihaknya telah memanggil sekurangnya 50 Caleg yang melanggar dalam pemasangan alat peraga. Bahkan, salah satu yang pernah disurati adalah Ketua DPRD Kota Tangsel terkait dengan pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan. ”Intinya kami inginkan aturan dijalankan. Kami juga sudah layangkan surat teguran kepada Ketua DPRD Kota Tangsel dan Beliau sangat memahami dan mengerti alasan kami soal alat peraga yang kami anggap melanggar” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel, Bambang P Rachmadi sendiri tidak menampik adanya surat teguran yang diberikan kepada dirinya oleh Panwaslu Kota Tangsel terkait alat peraga kampanye miliknya. Politisi Partai Demokrat ini pun mengatakan siap mengikuti aturan yang ada. ”Iyah, sudah pernah dapat surat cinta dari Panwaslu Kota Tangsel,” terang Bambang yang tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Tangsel Dapil Pondok Aren ini. (fin/ip/kt)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama

































