Connect with us

Hukum

Para Pelaku Sadis Geng Gabores Disebabkan Faktor Broken Home

Kabartangsel.com – Polres Metro Jakarta Barat hari ini menggelar konferensi pers terkait pembacokan dan pencurian di wilayah Jakbar, yang dilakukan oleh 5 orang tersangka.

Dari para pelaku tersebut ternyata rata – rata masih di bawah umur. Penggiat anak yang juga Sekretaris Jendral Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Henny Hermanoe menjelaskan, bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja dari Polres Jakarta Barat.

“Kami dari LPAI sangat berterima kasih kepada Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu bersama tim Sat Reskrim atas kinerjanya menangkap para pelaku kekerasan di jalan tersebut,” tutur Henny, di Jakarta, Senin (18/03/2019).

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: FJR/ Kabartangsel.com)

Henny melanjutkan, para korban mempunyai faktor melakukan aksi tersebut, dikarenakan kurangnya harmonis di dalam keluarga.

“Saya menanyai pelaku bahwa faktor yang menyebabkan dirinya tersebut karena broken home, dan pergaulan bebas yang mereka terima,” katanya lagi.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, para pelaku ini tergabung dalam Geng Gabung Bocah Rese (Gabores). Mereka kerap kali melakukan aksinya di daerah Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan Semanan Raya Kalideres dan di depan mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (FJR/ (PMJ)).

Populer