Connect with us

Nasional

Pasca Pemilihan, Diprediksi Akan Banyak Sengketa Pilkada ke MK

Proses pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015, secara umum berjalan kondusif . Namun diprediksi, hampir di seluruh daerah peserta bakal diwarnai sengketa pasca pemilihan.

Asumsi tersebut seperti yang diutarakan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di sela kegiatan seminar bertajuk Pilkada Serentak, Demokrasi Lokal, dan Efektivitas Pemerintahan Daerah di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/11).

“Tinggal satu bulan, Pilkada Serentak memang terkesan sepi-sepi saja. Tapi jangan kira nanti tidak ada sengketa ke depannya,” ungkap Refly.

Untuk itu, ia menekankan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkualitas saat mengawal proses berjalannya Pilkada. Hal itu untuk mengantisipasi rawannya penumpukan gesekan yang akan terjadi keesokan hari.

Advertisement

“Seperti yang sudah-sudah, laporan pelanggaran Pemilu biasanya baru ramai dilaporkan saat sudah ada kandidat yang dinyatakan menang,” ucapnya.

Di satu sisi, proses penyelesaian laporan dugaan pelanggaran Pemilu cukup panjang. Mulai dari penyelenggara Pemilu, Kepolisian, persidangan, hingga tingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam arti, hasilnya baru dapat diketahui setelah ada keputusan hukum tetap.

“(Penyelesaian sengketa Pilkada) nanti harus lewat pengadilan, Peninjauan Kembali (PK), dan Kasasi. Lebih baiknya, masyarakat sebelum pemilihan silahkan langsung lapor ke MK. Jadi nanti penyelesaiannya tidak menumpuk. Jangan sampai juga, lewat proses yang panjang, bukti-bukti malah hilang di tengah jalan,” tambahnya. (af/fid)

Advertisement

Populer