Pemerintahan
Pasca Penertiban, Masyarakat Diminta Aktif Awasi Warem di Tangsel

Masyarakat di Kota Tangsel diminta untuk terus memantau keberadaan warung remang-remang (Warem). Imbauan ini disampaikan setelah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Tangsel terhadap Warem.
“Setelah ini, kami meminta agar masyarakat ikut secara aktif dalam mengawasi pasca penertiban puluhan warem di Pondok Kacang Barat Kecamatan Pondok Aren. Ataupun sejumlah tempat lain yang sudah pernah ditertibkan oleh kami,” ungkap Wakil Walikota Benyamin Davnie, Selasa (27/1/2015).
Menurut Benyamin, hal ini dilakukan agar bangunan yang semestinya rumah pribadi milik warga asli daerah tersebut, tidak dipergunakan kembali dengan kegiatan yang merusak moral. Seperti dijadikan warung remang sejenis kafe dengan musik yang keras, ataupun dijadikan rumah kontrakan bagi wanita penghibur.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan bangunan lagi, saya tidak mau ini terulang,” ujarnya.
Kalaupun kejadian serupa terulang, Ben berharap masyarakat segera cepat tanggap untuk melaporkannya ke Pemkot Tangsel.
Sebab yang tejadi di Pondok Kacang Barat yakni berdirinya 22 warem, bahkan disinyalir lebih. Kemudian tujuh bangunan lainnya berdiri di Kecamatan Setu, keberadaanya sudah sangat meresahkan warga sekitarnya. Terlebih banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar akibat keberadaan warem tersebut.
“Seperti Perda Pariwisata, Perda Retribusi, Perda IMB, serta Perda Ketertiban Umum yang dilanggar oleh para pemilik ataupun pengelola warem,” ujarnya.
Untuk itu, agar lebih menyeluruh, Ben mengaku, pihaknya bakal mengintruksikan Satpol PP dan meminta tolong ke petugas TNI/POLRI untuk kembali membantu dalam penertiban keberadaan warem di wilayah lain.
“Dalam waktu dekat, kita akan kembali menertibkan di daerah lain,” ujarnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Azhar Syam’un mengatakan dalam waktu dekat akan direncanakan untuk penertiban di wilayah Serpong dan sekitarnya.
“Ya, rencananya demikian. Kepolisian setempat juga sudah minta arahan untuk dilakukan penertiban daerah sana,” tandasnya.
Untuk itu, Satpol PP bakal berkoordinasi terlebih dulu dengan Polsek dan Camat Serpong. Kemudian melakukan pengecekan di lokasi, serta memberikan surat peringatan terlebih dulu sesuai aturan yang berlaku. (bp/kt)
Tangerang6 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis4 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas4 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden























