Hukum
Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku pembunuhan PS (12), Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) sempat melakukan pejambretan di Kota Bandung pasca gagal merampas handphone korban.
Sekarang Ical terancam hukuman paling singkat 20 penjara dan maksimal seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa pelaku pembunuhan anak perempuan di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan CIbeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sudah ditangkap.
“Ya benar, Infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB. Tim masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sebagai informasi, kepastian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical adalah terduga pelaku pembunuhan Shakila pada Rabu (19/10/2022) malam itu, setelah Satreskrim Polres Cimahi dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif. (pmj)
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional6 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik

































