Hukum
Guru Besar Hukum Pidana UI Apresiasi Langkah Kapolri Cegah Pungli di Tilang Manual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 menginstruksikan agar mengedepankan edukasi dan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas daripada melakukan penilangan secara manual.
Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji mengapresiasi kebijakan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Kapolri.
“Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tampaknya sederhana saja, tapi dibalik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme sisi “prosesual” akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik,” ujar Indriyanto dikutip dari laman Tribratanews Polri, Senin (24/10/2022).
Indriyanto menuturkan, penerapan tilang elektornik dalam menindak pelanggar lalu lintas dinilai dapat memperbaiki citra dan kinerja Polri sebagai bukti keseriusan Kapolri lantaran kebijakan tersebut bisa mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), serta dapat memberikan efek preventif dan represif terhadap pungli.
“Tidak sekedar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansiel, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara. Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional,” ucapnya.
“Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional. Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang elektronik secara bertahap dan penerapan tilang elektronik sejatinya akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli koruptif . Kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Indriyanto menyebutkan bahwa kebijakan Kapolri tersebut harus diapresiasi. Ia juga yakin kebijakan tersebut dapat meningkatkan citra positif institusi Polri.
“Adanya perubahan paradigma kebijakan Kapolri pemberlakuan Tilang Elektronik ini tentunya perlu diapresiasi karena fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri, apalagi keluhan masyarakat bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma kelembagaan Polri. Kebijakan tilang elektronik secara masif nasional akan meningkatkan citra kerja positif Polri bagi negara dan masyarakat,” tandasnya. (pmj)
- Banten5 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis5 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis5 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis5 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional5 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional5 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten5 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis5 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM