Hukum
Guru Besar Hukum Pidana UI Apresiasi Langkah Kapolri Cegah Pungli di Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 menginstruksikan agar mengedepankan edukasi dan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas daripada melakukan penilangan secara manual.
Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji mengapresiasi kebijakan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Kapolri.
“Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tampaknya sederhana saja, tapi dibalik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme sisi “prosesual” akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik,” ujar Indriyanto dikutip dari laman Tribratanews Polri, Senin (24/10/2022).
Indriyanto menuturkan, penerapan tilang elektornik dalam menindak pelanggar lalu lintas dinilai dapat memperbaiki citra dan kinerja Polri sebagai bukti keseriusan Kapolri lantaran kebijakan tersebut bisa mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), serta dapat memberikan efek preventif dan represif terhadap pungli.
“Tidak sekedar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansiel, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli dibidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara. Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional,” ucapnya.
“Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional. Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang elektronik secara bertahap dan penerapan tilang elektronik sejatinya akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli koruptif . Kebijakan tilang elektronik ini haruslah populis merakyat, sehingga penerapan tilang elektronik ini akan dihargai oleh masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Indriyanto menyebutkan bahwa kebijakan Kapolri tersebut harus diapresiasi. Ia juga yakin kebijakan tersebut dapat meningkatkan citra positif institusi Polri.
“Adanya perubahan paradigma kebijakan Kapolri pemberlakuan Tilang Elektronik ini tentunya perlu diapresiasi karena fakta sosiologis tilang manual memicu stigma kelembagaan Polri, apalagi keluhan masyarakat bukan lagi menjadi rahasia umum bahwa pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma kelembagaan Polri. Kebijakan tilang elektronik secara masif nasional akan meningkatkan citra kerja positif Polri bagi negara dan masyarakat,” tandasnya. (pmj)
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya































