Connect with us

Hukum

Pelaku Pembunuhan di Bekasi Menyerahkan Diri

Kabartangsel.com – Polrestro Bekasi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan berinisial TS (43) yang merupakan korban pembunuhan di Desa Karang Setia, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (12/4/2019) lalu.

Awalnya sekitar pukul 09.00 WIB, saksi bernama Sari melintas di depan rumah korban dan mencium bau busuk. “Karena mencium bau busuk, lalu saksi melaporkan ke ketua RT yang kemudian melapor ke pihak kepolisian,” terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Chandra Sukma Kumara di Ruang lobby Polres Metro Bekasi, Senin (29/4/2019).

Kemudian Polisi langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan olah TKP. “Pada saat olah TKP diketemukan kejanggalan atas kematian korban dan di leher korban terlilit tali tambang warna orange,” jelas Kombes Chandra.

Kemudian pada Minggu (21/4/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Cikarang yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim AKP Bryan Rio Wicaksono mendapat informasi kalau pelaku berinisial T (47) yang melakukan pembunuhan menyerahkan diri di Polsek Serpong.

Advertisement

“Lalu kanit Reskrim berikut Tim Opsnal menjemput pelaku tersebut. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Chandra.

Kombes Chandra menjelaskan bahwa modus pelaku membunuh korban lantaran sakit hati. “Pelaku membunuh korban karena sakit hati karena sering di caci maki oleh korban dan masalah materi,” punglas Kombes Chandra. (BHR)

Populer