Hukum
Merokok Saat Berkendara, 652 Orang Ditilang

Kabartangsel.com – Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.
Namun hingga kini masih banyak pengendara motor yang membandel. Dalam kurun waktu satu bulan sejak diberlakukan, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat merokok sambal berkendara.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir dalam keterangan resminya.
Jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut pada Senin (11/3/2019) lalu. “Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” terang Kompol Nasir.
Setiap ortang yang merokok saat berkendara akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. “(Merokok sambil berkendara) Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” tegas Kompol Nasir. (FJR/BHR)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Nasional4 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda

























