Hukum
Merokok Saat Berkendara, 652 Orang Ditilang

Kabartangsel.com – Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.
Namun hingga kini masih banyak pengendara motor yang membandel. Dalam kurun waktu satu bulan sejak diberlakukan, tercatat sudah ada 652 pengendara yang ditilang akibat merokok sambal berkendara.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir dalam keterangan resminya.
Jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut pada Senin (11/3/2019) lalu. “Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI,” terang Kompol Nasir.
Setiap ortang yang merokok saat berkendara akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009. “(Merokok sambil berkendara) Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” tegas Kompol Nasir. (FJR/BHR)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos






























