Hukum
Pelaku Penggelapan dan Penipuan Ranmor Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Dua pelaku penggelapan serta penipuan kendaraan bermotor (ranmor) berhasil dibekuk oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku beraksi di depan pintu gerbang Makom Mbah Priok Jalan Ex Dobo Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018) lalu. Adapun pelaku berinisial ‘AD’ (40) dan ‘HK’ (43) yang merupakan warga Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP M Faruq Rozi, SIK, MSi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. AKP Faruq menerangkan, pada Rabu (28/22/2018), pelaku pergi ke Gedung PT Sarana Daya Budisari yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat dengan maksud mencari kantor untuk disewa.
Kemudian pelaku bertemu dengan pihak pengelola gedung bernama ‘R’. Setelah bertemu dan berbincang dengan ‘R’. Berikutnya, pelaku diajak untuk melihat ruangan-ruangan kantor yang siap untuk disewa. Akhirnya terjadi kesepakatan sewa kantor.

“Sekira jam 09.30 WIB pelaku pamit kepada R untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan sewa ruangan kantor di gedung PT Sarana Daya Budisari dan barang elektronik yang dipesan oleh R di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian Pelaku meminta kepada R untuk memerintahkan salah satu karyawannya mengantar pelaku ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,” tuturnya, kepada Kabartangsel.com , Selasa (02/04/2019).
Masih dari keterangan Kasat Reskrim, selanjutnya pelaku diantar oleh salah satu karyawan yang bernama P dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol B-3313-WW menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Sekira jam 10.00 WIB Pelaku berkata kepada P. ‘Pinjem motornya sebentar pak, mau ketemu temen ambil handphone yang dipesen bu R’. Kemudian P menjawab ‘Ya udah pake aja’,” terang AKP Faruq.
“Sambil menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha RX King kepada saya (P). Setelah menerima kunci sepeda motor kemudian pelaku berjalan ke arah sepeda motor diparkir dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut,” katanya lagi.
“Sekira jam 15.30 WIB pelaku sampai di warung milik H yang beralamat di Sunter Jakarta Utara dengan membawa sepeda motor RX King. Kemudian sepeda motor RX King tersebut digadai kepada H sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” urainya melanjutkan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana. Serta, tambahan Pasal 480 KUH Pidana. ((PMJ)).
Pemerintahan5 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan3 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































