Hukum
Pelaku Penggelapan dan Penipuan Ranmor Dibekuk Polisi

Kabartangsel.com – Dua pelaku penggelapan serta penipuan kendaraan bermotor (ranmor) berhasil dibekuk oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Pelaku beraksi di depan pintu gerbang Makom Mbah Priok Jalan Ex Dobo Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Rabu (21/11/2018) lalu. Adapun pelaku berinisial ‘AD’ (40) dan ‘HK’ (43) yang merupakan warga Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP M Faruq Rozi, SIK, MSi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. AKP Faruq menerangkan, pada Rabu (28/22/2018), pelaku pergi ke Gedung PT Sarana Daya Budisari yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat dengan maksud mencari kantor untuk disewa.
Kemudian pelaku bertemu dengan pihak pengelola gedung bernama ‘R’. Setelah bertemu dan berbincang dengan ‘R’. Berikutnya, pelaku diajak untuk melihat ruangan-ruangan kantor yang siap untuk disewa. Akhirnya terjadi kesepakatan sewa kantor.

“Sekira jam 09.30 WIB pelaku pamit kepada R untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan untuk kelengkapan sewa ruangan kantor di gedung PT Sarana Daya Budisari dan barang elektronik yang dipesan oleh R di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kemudian Pelaku meminta kepada R untuk memerintahkan salah satu karyawannya mengantar pelaku ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara,” tuturnya, kepada Kabartangsel.com , Selasa (02/04/2019).
Masih dari keterangan Kasat Reskrim, selanjutnya pelaku diantar oleh salah satu karyawan yang bernama P dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol B-3313-WW menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Sekira jam 10.00 WIB Pelaku berkata kepada P. ‘Pinjem motornya sebentar pak, mau ketemu temen ambil handphone yang dipesen bu R’. Kemudian P menjawab ‘Ya udah pake aja’,” terang AKP Faruq.
“Sambil menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha RX King kepada saya (P). Setelah menerima kunci sepeda motor kemudian pelaku berjalan ke arah sepeda motor diparkir dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut,” katanya lagi.
“Sekira jam 15.30 WIB pelaku sampai di warung milik H yang beralamat di Sunter Jakarta Utara dengan membawa sepeda motor RX King. Kemudian sepeda motor RX King tersebut digadai kepada H sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” urainya melanjutkan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUH Pidana. Serta, tambahan Pasal 480 KUH Pidana. ((PMJ)).
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27






























