Polisi akhirnya menangkap pelaku persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) Depok, Jawa Barat. Aksi persekusi itu viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Benar sudah kami amankan,” kata Bastoni saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Bastoni Purnawa menjelaskan peristiwa berawal saat korban ES dan WS melintasi Pasar Jumat, Jakarta Selatan, menuju Depok, Selasa, 10 Desember 2019. Di Jalan Ciputat Raya, ES dan WS dibuntuti sejumlah orang. Korban dipepet, dihina, hingga diintimidasi. Pelaku bahkan mendokumentasikan aksi itu melalui video. ES dan WS lalu melapor kepada ketua Banser NU Jakarta Selatan dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bastoni mengungkapkan H terancam Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 335 KUHP tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport2 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Bisnis2 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis2 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi










