Polisi akhirnya menangkap pelaku persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) Depok, Jawa Barat. Aksi persekusi itu viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Benar sudah kami amankan,” kata Bastoni saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Bastoni Purnawa menjelaskan peristiwa berawal saat korban ES dan WS melintasi Pasar Jumat, Jakarta Selatan, menuju Depok, Selasa, 10 Desember 2019. Di Jalan Ciputat Raya, ES dan WS dibuntuti sejumlah orang. Korban dipepet, dihina, hingga diintimidasi. Pelaku bahkan mendokumentasikan aksi itu melalui video. ES dan WS lalu melapor kepada ketua Banser NU Jakarta Selatan dan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bastoni mengungkapkan H terancam Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 335 KUHP tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Pelaku juga dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Banten5 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis5 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis5 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis5 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional5 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional5 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten5 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis5 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM