Connect with us

Lifestyle

Pelonggaran PSBB DKI Jakarta: Bagaimana Protokolnya?

Baca semua artikel tentang coronavirus (COVID-19) di sini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pelonggaran pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa pandemi COVID-19. Dalam konferensi pers Kamis (4/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan beberapa sektor yang sudah mulai bisa beroperasi. Bagaimana protokol kesehatannya?

Pelonggaran PSBB DKI Jakarta mulai dijalankan

situasi di mall pelonggaran psbb dki jakarta

Bulan Juni ini menjadi masa awal transisi PSBB. Pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB namun dengan melonggarkan beberapa sektor untuk bisa mulai beraktivitas.

Advertisement

Penerapan pelonggaran PSBB ini dilakukan dengan tiga indikator pertimbangan, yakni pertumbuhan kasus, kesehatan publik, dan kecukupan fasilitas kesehatan. Ketiga indikator tersebut diklaim telah memenuhi kriteria untuk bisa melonggarkan pembatasan yang selama ini dilakukan.

“Secara umum wilayah Jakarta sudah hijau dan kuning, tapi masih ada wilayah zona merah. Karena itu kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain kita sudah mulai melakukan transisi,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Beberapa kegiatan yang sudah boleh dilakukan pada fase pertama pelonggaran PSBB DKI Jakarta adalah sebagai perikut.

Pekan pertama dimulai pada Jumat (5/6) hingga Minggu (7/6), yang sudah mendapatkan izin untuk kembali dibuka yakni rumah ibadah, pusat olahraga outdoor, dan pergerakan orang dengan moda transportasi.

Advertisement

Transportasi pribadi sudah diizinkan dan diisi dengan penumpang penuh dengan syarat berada dalam satu kartu keluarga. Kendaraan umum seperti taksi online dan konvensional juga telah diizinkan dengan syarat jumlah 50% penumpang. Ojek baik online maupun konvensional baru akan diizinkan beroperasi pada pekan kedua.

Update Jumlah Sebaran COVID-19

Negara: Indonesia

Pekan kedua yakni pada Senin (8/6) sampai Minggu (14/6). Pada masa ini, pemerintah DKI Jakarta mengizinkan tempat kerja dan tempat usaha untuk kembali beraktivitas kecuali pasar, taman rekreasi, pusat perbelanjaan seperti mal (untuk non-makanan/pangan).

Advertisement

Kegiatan sosial budaya seperti museum dan perpustakaan juga dibuka. Sedangkan untuk taman, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan pantai bisa dibuka pada akhir pekan kedua ini.

Pada pekan kedua ini, ojek online dan konvensional juga sudah diperbolehkan membawa penumpang yang tentu harus sesuai dengan protokol yang telah dibuat.

Pekan ketiga yakni mulai Senin (15/6) sampai Minggu (21/6). Pada masa ini, pasar, pusat perbelanjaan seperti mal (non-makanan/pangan) sudah bisa dibuka.

“Jadi, prinsipnya adalah ini sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi 50 persen kapasitas dan menjaga jarak aman,” terang Anies dalam konferensi persnya.

Advertisement

new normal covid-19new normal covid-19

Protokol yang harus diikuti selama pelonggaran

pelonggaran psbb dki Mengenal Physical dan Social Distancing yang Dapat Turunkan Risiko COVID-19

pelonggaran psbb dki Mengenal Physical dan Social Distancing yang Dapat Turunkan Risiko COVID-19

Seiring dengan pembukaan pusat keramaian tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengumumkan beberapa protokol untuk penerapan pelonggaran PSBB di wilayah DKI Jakarta.

1. Protokol di kendaraan umum

Kendaraan umum sudah mulai beroperasi dengan syarat isi penumpang hanya 50 persen dari total kapasitas kendaraan. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum termasuk MRT, KRL Commuter line, bus Transjakarta, dan taksi. Untuk antrean penumpang akan dilakukan pengaturan jarak 1 meter.

Protokol ini dibuat untuk menghindari risiko penularan di kendaraan umum. Anies juga mengatakan penyemprotan disinfektan pada fasilitas kendaraan umum akan dilakukan secara rutin sesuai protokol kesehatan.

2. Protokol di tempat kerja

Tempat kerja sudah diizinkan beraktivitas kembali dengan proporsi setengah dari jumlah total karyawan sedangkan setengah lainnya diwajibkan untuk tetap bekerja dari rumah.

Advertisement

“Setiap kantor atau usaha harus membagi jam kerja karyawan sekurang-kurangnya menjadi dua kelompok waktu yang berbeda,” ujar Anies.

4. Protokol di pusat perbelanjaan mal, retail, pasar

Pada prinsipnya, protokol pusat perbelanjaan ini pun serupa yakni mengontrol jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Sebelum memasuki pusat perbelanjaan, pengunjung harus melakukan pengecekan suhu tubuh. Mereka juga disarankan untuk melakukan transaksi secara cashless (non-tunai).

Walaupun begitu, tidak dijelaskan bagaimana pengawasan kapasitas pengunjung ini dilakukan saat pelonggaran (masa transisi) PSBB ini diterapkan.

Amankah Makan di Luar Rumah di Tengah Pandemi?

5. Protokol di restoran dan kafe

Pada masa transisi pelonggaran PSBB DKI Jakarta ini, restoran, kafe, dan rumah makan sudah diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat.

Advertisement

Syaratnya adalah dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan tetap menjaga jarak aman. Penyajian makanan pun diharuskan a la carte (pesan per menu) dan dilarang penyajian secara prasmanan. 

6. Protokol di rumah ibadah

Rumah ibadah diizinkan beroperasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangannya dan menjaga jarak aman antar individu. Rumah ibadah tidak menggunakan permadani atau karpet dan jamaah diwajibkan membawa sajadah serta perlengkapan ibadah sendiri.

Anies Baswedan menyampaikan bahwa masa transisi pelonggaran PSBB DKI Jakarta ini akan dipantau perkembangannya. Bila ada indikator keselamatan yang terganggu, pemerintah akan mengaktifkan emergency brake (rem darurat) untuk mengevaluasi dan mengetatkan kembali PSBB.

Bantu dokter dan tenaga medis lain mendapatkan alat pelindung diri (APD) dan ventilator untuk melawan COVID-19 dengan berdonasi melalui tautan berikut.

Advertisement

Kabartangsel.com

Source

Hukum20 jam ago

Dorong Generasi Muda Bijak dan Aman di Era Digital, Polres Tangsel Bekali Pelajar dengan Pemahaman AI

Nasional20 jam ago

Wapres Gibran Minta Nakes RSUD Arosuka Solok Tangani Korban Bencana hingga Pulih dan Antisipasi Penyakit Pascabencana

Techno2 hari ago

Google Chrome Tidak Bisa Dibuka? Ini Cara Mengatasinya

Sport3 hari ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Pemerintahan4 hari ago

Kadiskominfo Tangsel Tubagus Asep Nurdin Raih Radar Banten Awards 2026 lewat Inovasi Tangsel One

Bisnis4 hari ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Banten5 hari ago

STAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”

Sport7 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport1 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Sport1 minggu ago

Hasil Borneo FC vs Bali United 1-0 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Banten1 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Tangerang Selatan1 minggu ago

PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kelurahan Keranggan

Nasional1 minggu ago

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia

Sport1 minggu ago

Hasil PSM Makassar vs Persita Tangerang 2-2 di Pekan Ketiga BRI Super League 2026/27

Sport1 minggu ago

Hasil Pertandingan PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Unggul 1-0 di Babak Pertama

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Pemerintahan1 minggu ago

58 Daerah Tertarik Replikasi, Tangsel Siapkan Penandatanganan Kerja Sama Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak

Sport1 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport1 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Banten2 minggu ago

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport1 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional2 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport1 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Nasional2 minggu ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Sport7 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Politik2 minggu ago

WI Banten Dorong Perempuan Aktif di Dunia Politik

Nasional2 minggu ago

LSAK Desak KPK Perjelas Status Uang Rp3,5 Miliar Terkait Kasus Batu Bara Kukar

Sport1 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Obituari2 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Tangerang Selatan2 minggu ago

IKPP Tangerang Mill Dukung Kolaborasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Mandiri Menuju Zero Waste 2028

Nasional2 minggu ago

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu: Ini Bentuk Kepercayaan Presiden dan Negara

Sport1 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Nasional2 minggu ago

Profil Prof Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

Populer