Connect with us

Hukum

Pemakai Narkoba di Kedaung Pamulang Tangsel Ditangkap Polisi

Pria berinisial AW (41) ditangkap usai mengisap sabu di dekat kediamannya, Jalan Masjid Attauhid, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (30/8/2021).

Penangkapan AW bermula dari kecurigaan warga sekitar di mana pria yang berprofesi sebagai insinyur konstruksi itu kerap menyembunyikan sesuatu di dalam amplop berwarna cokelat di samping rumah.

Warga yang curiga lantas melapor kepada anggota Brimob yang berdinas di sekitar lokasi. AW pun tak berkutik saat ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan plastik kecil di dalam bungkus rokok miliknya.

“Pagi tadi pukul 07.30 WIB. Ada warga yang curiga, lalu dilaporkan kepada polisi di sana lalu diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Iskandar.

Advertisement

Dari pemeriksaan sementara, AW mengaku menggunakan sabu untuk menambah konsentrasinya saat bekerja. Polisi belum mau terburu-buru menyimpulkan apakah AW murni sebagai pemakai narkoba.

“Alasannya buat menambah fokus kerja. Kalau dari barang bukti memang jumlahnya tak banyak, sementara ini dia mengaku sebagai pemakai saja, tapi masih kita selidiki,” katanya.

AW tinggal di area kontrakan dengan gerbang tertutup. Meski status menyewa, namun kediaman AW dan keluarga kecilnya terbilang lebih besar dibanding kontrakan yang lain. “Pelaku berprofesi sebagai insinyur konstruksi,” ucap Iskandar.

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (pmj/red)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer