Nasional — Desakan KH Solahuddin Wahid (Gus Solah) agar Rais Amm Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberikan sanksi organisasi kepada jajaran syuriah PBNU yang menjadi saksi ahli, dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Akok mendapat dukungan dari kalangan nahdliyyin.
Keterlibatan menjadi saksi ahli tersebut dianggap melanggar aturan organisasi PBNU.
“Para saksi ahli tersebut mengatasnamakan Syuriah PBNU. Itu tidak dibolehkan, Rais Amm sebagai pimpinan tertinggi organisasi harus memberikan sanksi organisasi,” tegas M. Syahdani, aktivis muda NU, Sabtu (19/11/2016).
Sebagaimana diberitakan media, dan sudah menjadi informasi publik, pengurus Syuriah PBNU yang menjadi saksi ahli kasus hukum penistaan agama oleh Ahok yakni: KH Ahmad Ishomuddin dan KH Sa’dullah Affandy.
Menurut Syahdani, keterlibatan dua orang tersebut juga akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap organisasi NU itu sendiri. Setidaknya akan ada pendapat bahwa di internal tubuh NU terpecah, karena masih ada pengurus yang melanggar hasil musyawarah para kyai.
“Rais Amm itu akan selalu menempuh jalan musyawarah setiap merespon permasalahan dan menjadi sikap organisasi. Dan jika sudah disepakati maka hasil itu tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Sebelumnya Rais Amm dan jajaran Syuriah PBNU telah menyepakati tidak boleh menggunakan atas nama jabatan struktural di PBNU dalam urusan politik, apalagi Pilkada, Dani menambahkan.
Kasus serupa juga pernah terjadi pada saat Ahok diundang sebagai pembicara dalam kegiatan Deklarasi Pilkada Jakarta Damai di Wisma Antara beberapa waktu lalu, dimana penyelenggaranya mengatasnamakan Relawan Nusantara (RelaNU).
Sejumlah aktivis NU yang hadir dalam kegiatan itu mengatasnamakan Rais Syuriah PBNU. Kasus ini langsung direspon dan dibahas internal organisasi.
“NU bukan partai politik dan jangan dipolitisasi,” tegas Ahmad Tendy, dari Forum Masyarakat Peduli NU (Formapnu) yang ditemui terpisah.
Di luar itu, PBNU tengah menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dijadwalkan 19-20 November 2016 di Gedung PBNU.
Rakernas, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 89 ayat 2; adalah untuk membicarakan perencanaan, penjabaran dan pengendalian operasional keputusan-keputusan Muktamar.
Rakernas dihadiri pengurus lengkap Syuriah dan Tanfidziyah, Pengurus Harian Lembaga dan Badan Khusus. (sm)
Nasional7 hari agoMenaker Yassierli Tekankan Pentingnya Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta
Sport7 hari agoPersija Jakarta Ditahan Imbang PSIM Yogyakarta 1-1 di Gianyar
Sport7 hari agoPrediksi Persita Tangerang vs Bali United: Misi Bangkit Pendekar Cisadane, Serdadu Tridatu Tetap Percaya Diri
Pemerintahan6 hari agoLakukan Penanganan Terpadu, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung Tinjau Genangan di Jalan Puspiptek
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional4 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis4 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD













