Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu 2 (dua) bulan kepada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah konflik pemukiman di kawasan hutan, termasuk di dalamnya kawasan hutan yang sudah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
Mengutip arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2) siang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengakui banyak persoalan di kawasan hutan. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana menyelesaikan masalah pemukiman di dalam konsesi, baik konsesi hutan maupun konsesi lainnya yang ada disebut dalam HGU.
“Jadi kita dikasih waktu 2 bulan oleh Bapak Presiden beresin itu,” jelas Siti.
Menteri LHK menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2017, sudah 26 provinsi yang melakukan inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Sudah 20 provinsi yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencadangan, sudah ada kawasan-kawasan yang dilepaskan dari hutan, sudah diverifikasi misalnya kalau dari kawasan hutan ya, yang pemukiman, rakyat ada di dalamnya.
Ia menunjuk contoh, yang pemukiman transmigrasi dan lain-lain itu ada 264.000 hektar, kemudian yang pemukiman ada di dalam hutan, ada pemukiman, ada fasum, ada fasosnya itu 307.000 hektar.
Kemudian lahan garapan, sawah dan segala 64.000 hektar, kemudian yang lahan kering kita proyeksinya kira-kira ada 183.000 hektar.
“Ïni sudah diinvetarisir, dibahas dengan kepala daerahnya, hanya memang yang harus disiapkan adalah sebetulnya pemerintah daerahnya harus lebih aktif mendorong apa usulan-usulan masyarakat,” ujar Siti seraya menambahkan, Presiden telah meminta Menko Ekuin untuk mengundang para gubernur supaya menyelesaikan masalah-masalah ketidakpastian masyarakat di dalam hutan terutama di pemukimannya.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengemukakan, rata-rata permasalahan sengketa yang menyangkut kawasan konsesi hutan sudah selesai. Ia menunjuk contoh masalah pembangunan pelabuhan di Bengkulu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah selesai. “Jadi, konfliknya tidak lagi menyangkut masalah hutan,” ucapnya.
Namun , lanjut Menteri LHK, Presiden meminta masalah permukiman yang menyangkut rakyat diselesaikan, diprioritaskan dulu . “Tadi perintah Bapak Presiden utamakan kepentingan rakyat, tapi jangan lupa ada juga kepentingan lingkungannya, ada kepentingan bisnisnya. Nah itu harus diimbangkan,” kata Menter LHK.
Karena itu, menurut Menteri LHK, kebijakan penetapan HTI (Hutan Tanaman Industri) atau perencanaan di dalam HTI tergantung pada beberapa hal, antara lain kebijakan baru tapi tentu dalam pertimbangan keseimbangan itu tadi.
“Kita juga tidak mau untuk rakyat tapi bisnisnya hancur sama sekali, makanya harus ada keseimbangan-keseimbangan itu makanya tadi Bapak Presiden bilang selesaikan dengan keseimbangan antara rakyat itu yang utama. Kemudian cek lingkungannya, kemudian bisnisnya juga tidak boleh terganggu,” pungkas Menteri LHK.
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27














