Nasional
Pemerintah Dorong UMKM Terlibat dalam Program Hilirisasi Nasional

Sejatinya, hilirisasi tidak hanya berfokus pada sektor bernilai besar seperti pertambangan. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) juga harus menjadi sektor yang ikut merasakan program hilirisasi dengan berbagai persiapan. Demikian pesan yang ditegaskan Presiden Joko Widodo.
Terkait hal itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong UMKM untuk terlibat dalam agenda hilirisasi nasional. Upaya itu akan didukung oleh regulasi pemerintah agar UMKM siap mengolah barang mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi.
Diungkapkan Plt. Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Danang SWR, pada rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, hari ini (17/10), “Jadi, ini agar tidak mengandalkan yang besar-besar saja seperti nikel. Kita harus memperhatikan yang kecil-kecil, seperti UMKM.”
Saat ini hilirisasi untuk UMKM dapat sejalan dengan dua regulasi yang telah dibuat pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 8 Tahun 2021. Secara ringkas, aturan pertama berisi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, kemudahan, dan pemberdayaan UMKM. Sementara itu, aturan kedua berisi mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
“Aturan-aturan itu akan membantu pengembangan UMKM. Terutama, untuk melakukan standarisasi, legalisasi, hingga sertifikasi, sehingga bisa ikut menyukseskan agenda penanaman modal,” lanjut Danang.
Sementara itu, usaha UMKM untuk naik kelas harus selaras dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Selain merupakan kunci pengelolaan proses bisnis, UMKM juga menjadi aset untuk inovasi dan pengembangan. “Jadi, bukan hanya transformasi ekonomi, tapi SDM yang ada harus sudah siap melakukan transformasi,” tandas Danang.
Sebelumnya pada sesi Youth Forum yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO ke-61, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan pentingnya menjaga keberlanjutan UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham adalah mendorong usaha mikro dan kecil untuk membentuk Perseroan Perorangan.
Kriteria untuk mendirikan Perseroan Perseorangan cukup sederhana. Pertama, melakukan kegiatan usaha. Kedua, memenuhi kriteria modal usaha, yakni sampai dengan Rp 1 miliar untuk usaha mikro dan Rp 1 miliar-Rp 5 miliar untuk usaha kecil. Ketiga, mendaftarkan diri di AHU Online.
Cara mendaftar di AHU Online juga cukup mudah. Hanya dengan satu orang pendiri, masyarakat sudah bisa mendirikan badan hukum Perseroan Perorangan. Di sisi, lain pendaftar tidak perlu ke notaris. Kelebihan lainnya, biaya untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan hanya sebesarRp 50 ribu.
Dengan status Perseroan Perorangan, pelaku usaha bisa mendapatkan berbagai manfaat. Antara lain perlindungan hukum, pemisahan tanggung jawab pribadi dan bisnis, serta kredibilitas dan reputasi dari mitra bisnis. Selain itu, bisa digunakan untuk mengakses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah.
(rls/MC)
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Nasional6 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum6 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten6 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional6 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Nasional6 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Bisnis6 hari ago96 Persen Masyarakat Jarang ke Dokter Gigi, Pepsodent Luncurkan Program Dentfluencer


















