Meskipun sudah ada Surat Presiden (Surpres) kepada pimpinan DPR RI, pemerintah menegaskan sikapnya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan tidak berubah. Pada prinsipnya pemerintah menganggap peraturan yang ada sudah lebih dari cukup untuk mengatur yang ada.
“Pada prinsipnya hasil keputusan Rapat Terbatas (ratas), Presiden dan Wakil Presiden memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan yang berkaitan dengan pertembakauan,” tegas Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Dijelaskan Seskab, terkait pembahasan RUU Pertembakauan itu memang ada dua alternatif apakah pemerintah perlu mengajukan DIM (Daftar Isian Masalah) atau tidak mengajukan DIM. Sehingga dengan demikian, diutuslah Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dan Menteri Perdagangan untuk berbicara dengan DPR.
Tetapi, tegas Seskab, prinsip itu tetap dipegang karena itu sudah menjadi keputusan. “Sehingga dengan dengan demikian hal yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan pada prinsipnya pemerintah menganggap peraturan yang ada sudah lebih dari cukup untuk mengatur yang ada,” ujarnya.
Saat didesak wartawan apakah dengan adanya Surpres itu berarti pemerintah setuju dengan pembahasan, menurut Seskab, bukan begitu. Ia menyebutkan, ada dua alternatif apakah perlu pakai DIM atau tidak perlu pakai DIM. “Jadi dua-duanya itu prinsipnya adalah bahwa posisi pemerintah tidak berubah, begitu,” tegasnya.
Soal adanya penafsiran bahwa dengan adanya Surpres berarti pemerintah setuju membahas RUU Pertembakauan, Seskab menegaskan, bahwa itu adalah keputusan Rapat Terbatas, dan dirinya tahu itu. (pr/fid)
Pendidikan6 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Sport4 hari agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Sport3 hari agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Nasional5 hari agoHarga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pendidikan3 hari agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Pemerintahan3 hari agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU
Banten3 hari agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang












