Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Anak Korban. Atas dasar pertimbangan itu, pada 13 Maret 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Register Perkara Anak dan Korban.
Menurut PP ini, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sedangkan Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Dalam PP itu disebutkan, setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak Korban dilakukan pengregistrasian oleh lembaga yang menangani perkara Anak. “Register Perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara terpisah dari perkara orang dewasa,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
Selain itu, menurut PP ini, register perkara Anak dibuat secara terpisah dengan register perkara Anak Korban, dan dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Ditegaskan dalam PP ini, data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban bersifat rahasia, dan petugas yang ditunjuk pada lembaga yang menangani perkara Anak wajib melindungi kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum, menurut PP ini, data sebagaimana dimaksud dapat diperoleh berdasarkan permohonan kepada pimpinan lembaga yang menangani perkara Anak.
“Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. alasan kepentingan memperoleh data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban; dan c.data yang dimohonkan,” bunyi Pasal 17 ayat (2) PP ini.
Pada ayat selanjutnya disebutkan, alasan kepentingan sebagaimana dimaksud ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum.
“Pemohon yang telah dikabulkan permohonannya wajib menjamin kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menangani perkara Anak dalam buku register yang ada harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Maret 2017 itu. (rls/fid)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia














