Direktur Utama PT Hassana Boga Sejahtera, Lutfiel Hakim, mengatakan hasil laboratorium uji makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) merk Bebiluck yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji PT TUV Nord Indonesia (telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional) menunjukkan bahwa untuk cemaran mikroba Coliform dan Escherichia Coli hasilnya <3 MPN/g yang artinya negatif atau aman.
Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebut, menurutnya produk Bebiluck miliknya aman dikonsumsi karena telah memenuhi regulasi Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.06.1.52.4011 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan dan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia), yaitu SNI 01-7111.3-2005 tentang Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) yang artinya produknya aman.
“Produk kami juga telah mendapatkan sertifikat LPPOM MUI sebagai produk makanan yang halal. Kami juga sedang menerapkan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk menjamin mutu pangan, sebagai upaya kami untuk menjaga keamanan pangan,” kata Lutfiel Hakim di Bintaro Xchange, Sabtu (17/9/2016) lalu.
Pihaknya mencoba memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, perpindahan lokasi produksi dari Kota Tangerang ke Taman Tekno BSD untuk memenuhi persyaratan izin yang ditentukan karena lokasi produksi tidak boleh di kawasan perkampungan. Perpindahan ini membutuhkan waktu dan biaya yang cukup banyak sampai akhirnya tahun 2015, pihaknya sudah menempati tempat baru di kawasan pergudangan ini.
Selain persyaratan lokasi produksi, untuk mendapatkan izin edar dari BPOM perlu Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan, maka pada April 2016, Perusahaannya mendaftar IUI. Alhasil, surat tersebut tidak keluar-keluar dari instansi yang bersangkutan yang akhirnya terjadi penyegelan pabriknya oleh BPOM pada Kamis (15/9) lalu.
“IUI Pemerintah kota Tangerang Selatan baru keluar kemarin, Jumat (16/9). Makanya, Senin (19/9) kami ke BPOM Serang untuk mengurus surat izin edar (MD) dengan berbekal IUI yang sudah di tangan. Kami berharap pengurusan izin edar ke BPOM ini tidak membutuhkan waktu yang lama, mengingat pabrik kami saat ini tidak boleh beroperasi, yang tentu akan sangat berdampak pada usaha kami,” tegasnya. (nad/plp)
Bisnis4 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 hari agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta4 hari agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport5 hari agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Sport4 hari agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3
Sport5 hari agoKapten Persita Tangerang Minta Maaf Gagal Penuhi Target BRI Super League 2025/26














