Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Serahkah Hibah Tanah ke Kemenag Tangsel

CIPUTAT (Kabartangsel.com) – Kemenag Tangsel terima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Hibah Tanah Tangsel untuk Kantor Kemenag dan MAN Insan Cendikia Serpong. Acara Penyerahan SK berlangsung pada Ahad (24/11/2019) malam, bertempat di Masjid Al-I’tisom Pemkot Tangsel dalam Acara Tasyakuran HUT Tangsel ke-11 Tangsel dan Maulid Nabi Muhamamd SAW.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, menjelaskan berdasarkan Keputusan Walikota Tangsel nomor 032/Kep.459-Huk/2019 tentang persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah seluas 2.360 meter persegi yang terletak di komplek bumi Serpong Damai Jalan Kencana Loka 2 Blok F20 Sektor XII-5 Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangsel untuk sarana Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel kepada Kementerian Agama.
“Persetujuan Hibah Tanah Pemkot Tangsel untuk Kantor Kemenag Tangsel seluas 2.360 M2 dan Hibah Tanah untuk MAN Insan Cendikia Serpong Tangerang Selatan seluas 5,7 hektare,” katanya.
Proses ini berjalan selama tiga bulan, dan tahapan selanjutnya akan ada dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot Tangsel dan Kemenag RI pada hari Senin, 2 Desember 2019, jam 14.00, Tempat Aula Blandongan Pemkot Tangsel, yang akan dihadiri Dirjen Kemenag RI untuk penandatanganan pelepasan hak. Sehingga Sertifikat Tanah semua atas nama Kemenag.
“Dalam proses hibah tanah ini tidak ada hambatan. Pemkot Tangsel sangat kooperatif dan membantu Kemenag Tangsel,” katanya.
Total aset Pemkot Tangsel yang digunakan oleh Kantor Kemenag Kota Tangsel ada tujuh titik, dua di antaranya telah dilakukan proses penyerahan yaitu Kantor Kemenag dan Man Insan Cendikia. Yang belum diserahkan seperti MTs Negeri I Tangsel Satu Hektar, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) I yang di Cipayung, MIN II Cempaka Putih Ciputat Timur dan MIN III di Vila Dago Tol Ciputat serta KUA-KUA.
“Sangat penting bagi dirinya berkaitan dengan status tanah. Karena selama ini apabila institusi hendak mendapatkan kucuran dana selalu terganjal soal status lahan, sebab lahan milik Pemkot Tangsel sementara yang mengelola Kemenag,” ujar Kepala Kantor.

Jika tidak segera dihibahkan tentunya kontra produktif di mana secara aset milik Pemkot Tangsel tapi secara pengelolaan Kemenag. Diharapkan proses pelimpahan aset terus berjalan kendati membutuhkan waktu lama. Tentunya bahwa peran Kemenag di tengah masyarakat sangat vital, baik dalam dunia pendidikan, pembinaan keagamaan, dan syiar Islam serta pencatatan pernikahan.
“Sangat penting bagi kami, oleh karena itu kami meminta secara hibah permanen menjadi milik Kemenag dan ini sudah dilakukan. Semoga aset-aset yang lain yang digunakan Kemenag Tangsel semuanya dapat dihibahkan,” harapnya.
Memang harus ada kesamaan dan kerelaan supaya betul-betul terkelola Kemenag Tangsel sehingga berjalan maksimal. Jika sudah diserahkan soal laporan lebih gampang. Karena yang diurus sama-sama masyarakat Tangsel. Sehingga nanti tidak ada permasalah aset antara vertikal dan daerah.
“Secara regulasi tidak ada masalah sebenarnya. Hanya bagaimana pemkot mengkaji dan meneliti sekaligus memutuskan terkait pemberian hibah tanah untuk aset-aset yang belum diserahkan,” tutupnya. (Fid/Sumber: Kemenag Tangsel)
Sport1 minggu agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport1 minggu agoTiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM
Sport1 minggu agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoJadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

































