Pemerintahan
Pemkot Tangsel Terapkan Aplikasi SP4N-LAPOR, Benyamin Davnie: Wujudkan Pemerintahan Berkualitas

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang berkualitas. Salah satunya dengan menerapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Tangerang Selatan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan saat melaunching SP4N LAPOR di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel pada Senin (12/12).
“Kami meyakini, kunci dalam perbaikan kualitas pelayanan publik yakni memperbaiki sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dalam hal ini sarana pengaduan,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini Tangerang Selatan telah mempunyai kanal pengaduan masyarakat melalui Siaran Tangsel yang telah berjalan selama lima tahun. Banyak pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti bahkan menjadi dasar dalam rencana-rencana kebijakan selanjutnya.
“Kita sudah punya Siaran Tangsel. Namun, seiring berjalannya regulasi yang terus berkembang, sistem pengaduan masyarakat baik di daerah maupun di pusat harus terkonsentrasi pada SP4N-LAPOR!,” jelasnya.

Menurutnya, bukan soal aplikasinya menggunakan apa atau bukan hanya sekadar mengubah status pengaduan dari belum ditindaklanjuti menjadi selesai.
“Tetapi jauh lebih penting, bagaimana memanfaatkan data pengaduan ini untuk diolah menjadi dasar sebuah kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Hal ini sebagai cara untuk terus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terinventarisir oleh satu sistem yang dapat diakses dengan mudah.
“Misal aspirasi pembangunan itu bukan hanya melalui musrenbang. Itu tetap berlaku, tetapi ada sistem yang kita buka, koridor yang lain yang dianjurkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Tak hanya itu, pengaduan-pengaduan yang membutuhkan tindak lanjut cepat juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui kanal SP4N-LAPOR tersebut.
“Sistem ini nanti dapat diakses oleh siapa saja. Jadi nanti disosialisasikan, dan sekarang ini teman-teman OPD dan instansi vertikal dijelaskan seperti apa, karena mereka nanti akan terlibat di dalamnya,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan mengatakan SP4N-LAPOR telah ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Keputusan MENTERI PAN-RB.
“Dan ini berlaku secara nasional,” ujarnya.
Dijelaskan olehnya, dengan diterapkannya SP4N-LAPOR, aplikasi Siaran Tangsel tetap digunakan namun dengan fungsi yang berbeda nantinya.
“Apa-apa yang kita lakukan ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (red/fid)
Pemerintahan7 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Pemerintahan7 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Hukum7 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Nasional7 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Nasional7 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden
Banten7 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional7 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Pemerintahan6 hari agoTagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Bapenda Tangsel Beri Penjelasan
















