Banten
Pemprov Banten Telah Terima Surat Kepres Tentang Pemberhentian Gubernur Non Aktif

Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten Non Aktif dari Kementrian Dalam Negeri.
Kepastian ini didapat setelah Sekda Banten Kurdi Matin menerima salinan Kepres No 63/P Tahun 2015 tersebut dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri Sumarsono MDM, Kamis (30/07) di Kantor Kemendagri Jakarta. Sekda Banten didampingi Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten Siti Ma’ani Nina, Kepala Kesbangpol Rusdjiman, dan Sekretariat Dewan yang diwakili Beni Ismail.
Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono MDM menjelaskan, dengan di terimanya Kepres tersebut, maka Pemprov Banten melalui DPRD Banten agar segera menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017, serta usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Dari rapat paripurna tersebut harus menghasilkan dua dokumen, yaitu berita acara atau risalah rapat paripurna DPRD dan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten,” kata Sumarsono didampingi Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri Susilo.
Menurut Sumarsono, berdasarkan hasil rapat paripurna tersebut, nantinya Ketua DPRD Banten menyampaikan usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017 dan juga usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Usulan tersebut dibarengi dengan dokumen hasil rapat paripurna DPRD Banten,” ucapnya.
Berdasarkan surat usulan tersebut, lanjut Sumarsono, nantinya Mendagri menyampaikan usulan kepada Presiden RI perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur dan pemberhentian menjadi Wakil Gubernur. “Setelah itu di usulkan, presiden selanjutnya akan mengeluarkan Kepres tentang pengesahan Bapak Rano menjadi Gubernur Banten definitif termasuk pemberhentiannya menjadi Wakil Gubernur, selanjutnya Presiden yang langsung akan melantik pak Rano menjadi Gubernur Banten di Istana Negara Jakarta,” ujarnya.
Sekda Banten Kurdi Matin mengatakan, setelah mendapat Kepres pemberhentian ini secara resmi dari Kemendagri, selanjutnya Pemprov Banten akan langsung melaporkan ke Plt Gubernur dan berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Banten.
“Setelah Kepres ini kami terima, segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh.”
Dalam Materi Penjelasan Kemendagri juga disebutkan bahwa jabatan Wakil Gubernur tidak dapat diisi, mengingat masa jabatan Gubernur kurang dari 18 bulan.
“Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat diisi,” tambahnya. (hms/ban/kk)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional7 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Banten6 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
























