Banten
Pemprov Banten Telah Terima Surat Kepres Tentang Pemberhentian Gubernur Non Aktif

Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten Non Aktif dari Kementrian Dalam Negeri.
Kepastian ini didapat setelah Sekda Banten Kurdi Matin menerima salinan Kepres No 63/P Tahun 2015 tersebut dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementrian Dalam Negeri Sumarsono MDM, Kamis (30/07) di Kantor Kemendagri Jakarta. Sekda Banten didampingi Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Banten Siti Ma’ani Nina, Kepala Kesbangpol Rusdjiman, dan Sekretariat Dewan yang diwakili Beni Ismail.
Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono MDM menjelaskan, dengan di terimanya Kepres tersebut, maka Pemprov Banten melalui DPRD Banten agar segera menggelar rapat paripurna istimewa pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mengusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017, serta usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Dari rapat paripurna tersebut harus menghasilkan dua dokumen, yaitu berita acara atau risalah rapat paripurna DPRD dan Keputusan DPRD Provinsi Banten tentang usul pengangkatan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten dan usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten,” kata Sumarsono didampingi Sekretaris Dirjen Otda Kemendagri Susilo.
Menurut Sumarsono, berdasarkan hasil rapat paripurna tersebut, nantinya Ketua DPRD Banten menyampaikan usulan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017 dan juga usul pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten.
“Usulan tersebut dibarengi dengan dokumen hasil rapat paripurna DPRD Banten,” ucapnya.
Berdasarkan surat usulan tersebut, lanjut Sumarsono, nantinya Mendagri menyampaikan usulan kepada Presiden RI perihal usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur dan pemberhentian menjadi Wakil Gubernur. “Setelah itu di usulkan, presiden selanjutnya akan mengeluarkan Kepres tentang pengesahan Bapak Rano menjadi Gubernur Banten definitif termasuk pemberhentiannya menjadi Wakil Gubernur, selanjutnya Presiden yang langsung akan melantik pak Rano menjadi Gubernur Banten di Istana Negara Jakarta,” ujarnya.
Sekda Banten Kurdi Matin mengatakan, setelah mendapat Kepres pemberhentian ini secara resmi dari Kemendagri, selanjutnya Pemprov Banten akan langsung melaporkan ke Plt Gubernur dan berkonsultasi dengan DPRD Provinsi Banten.
“Setelah Kepres ini kami terima, segera kami laksanakan mekanisme yang harus ditempuh.”
Dalam Materi Penjelasan Kemendagri juga disebutkan bahwa jabatan Wakil Gubernur tidak dapat diisi, mengingat masa jabatan Gubernur kurang dari 18 bulan.
“Mengingat sisa masa jabatan Gubernur Banten kurang dari 18 bulan, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak dapat diisi,” tambahnya. (hms/ban/kk)
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional7 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional7 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis6 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas6 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional5 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport5 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan5 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa


















