Connect with us

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak mengimbau kontestan Pemilu 2019 untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye politik.

Hal itu disampaikan pada saat menghadiri acara “Deklarasi Tempat Ibadah Tidak Digunakan Untuk Kepentingan Kampanye, Issue Hoax, Sara dan Radikalisme” di Gereja Santo Laurensius, Kamis (21/2/2019).

“Melihat definisi rumah ibadah sebagai tempat untuk berkomunikasi dan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, rumah ibadah harus steril dari berbagai macam kepentingan seperti kepentingan politik,” tutur Rojak.

Menurutnya, dengan memasuki tahun politik rumah ibadah harus dijaga betul agar tidak dijadikan sarana kampanye para partai politik.

Advertisement

“Harus betul-betul rumah ibadah tidak masuk ke ranah politik. Inilah yang harus kita jaga, tidak dijadikan sarana kampanye untuk kepentingan partai politik dan kepentingan lainnya,” ujarnya.

Ia sangat berharap, tahun politik khususnya di Tangsel dapat berjalan dengan damai dan lancar. Tak hanya itu, Rojak berpesan kepada para tokoh-tokoh agama agar dapat menjaga rumah ibadahnya.

“Saya harap, mudah-mudahan di Tangsel rumah ibadahnya betul bisa dijaga tokoh agama dan pengurus agar betul-betul rumah ibadah tidak dijadikan politik. Saya harap juga dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan pemilu berjalan dengan lancar,” harap Rojak.

Karena menurutnya, ada tiga fungsi rumah ibadah yakni eksistensi agam, tempat penyiaran agama mengajarkan tentang norma agama dan berkomunikasi dengan tuhan.

Advertisement

“Rumah ibadah adalah bangunan khusus yang memiliki ciri khas sesuai agama masing. Dan, bangunan yang digunakan untuk beribadah melakukan penyiaran agama, sifatnya permanen,” imbuhnya.

“Secara definisi ada tiga fungsi, eksistensi agama, tempat penyiaran agama tentang mengajarkan norma dan berbagai macam aturan moral adab sesuai agama masing-masing, dan yang terpenting untuk berkomunikasi dengan Tuhan Yang Maha Esa,” tutupnya. (plp)

Populer