Banten
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Oktober 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan pokok dan denda diberikan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan, pemilik wajib membayar pajak tahun 2025
Untuk kendaraan yang menunggak bayar pajak tahun 2025 tidak dikenakan denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.
“Hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” kata Gubernur Banten, Andra Soni dalam keterangannya.
Gubernur Andra menjelaskan, pembebasan pokok dan penghapusan PKB yang diperpanjang ini berdasarkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat.
Tidak hanya itu, melihat antusiasme masyarakat tertib membayar pajak dengan program yang dikeluarkan sebelumnya yang berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025 ini menjadi dasar diperpanjangnya penghapusan pokok dan sanksi PKB.
“Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan, setelah dikaji dan melihat kondisi perekonomian kita sedang diuji, saya melihat antusiasme masyarakat tertib bayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya,” kata Andra.
Gubernur berharap, masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin menuju masyarakat taat bayar pajak.
“Hal ini saya harap segera dimanfaatkan oleh masyarakat, jangan menunggu nanti waktunya habis kembali. Saya yakin bahwa program ini akan membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat bayar pajak,” jelas Gubernur. (fid)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak
Nasional4 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport5 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27
Sport2 minggu agoPersijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1
Banten2 minggu agoSTAI Syekh Manshur Gelar Bedah Buku “Manajemen Cinta Sebagai Hidden Kurikulum di Madrasah” dan “Ekosistem Mutu Pendidikan Islam Paradigma Baru Menuju Pendidikan Islam Berdampak”


































