Dalam rangka menjaga produktivitas masyarakat namun tetap aman dari Covid-19, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi yang besar dalam memutus rantai penularan Covid-19. Jumlah pekerja, mobilitas dan interaksi dalam aktivitas pekerja cukup besar, dan apabila bisa dilakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja yang aman, maka kita dapat memutus rantai penularan,” kata Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kartini Rustandi dalam keterangannya di Graha BNPB, Jumat siang (29/3).
Panduan ini terdiri dari 2 bagian besar yakni upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilingkup kerja perkantoran dan perindustrian selama PSBB dan pasca PSBB, yang mana tercantum prinsip-prinsip pencegahan dari Covid-19 dengan pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, meningkatkan daya tahan tubuh dan makan makanan bergizi. Panduan ini berlaku untuk seluruh komponen yang terlibat dan menyesuaikan kondisi di tempat kerja.
Kartini menambahkan, pengelola harus memfasilitasi agar tempat kerjanya aman dan sehat, seperti menjaga kebersihan tempat kerja, melakukan disinfeksi, penyediaan sarana cuci tangan, upaya menjaga jarak, menerapkan gerakan masyarakat sehat, memberikan sosialisasi serta edukasi tentang Covid-19, rutin memantau kesehatan pekerjanya, memantau implementasi upaya pencegahan dan mengikuti perkembangan tentang Covid-19, serta melaporkan dan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan setempat jika ada pekerja yang sakit.
Selain pengelola, menurut Kartini pekerja juga harus proaktif melakukan upaya pencegahan agar tidak terpapar Covid-19. Ini untuk memastikan yang bersangkutan tetap sehat dan aman saat bekerja, sehingga tidak menjadi sumber penularan di tempat kerja.
“Pekerja memiliki peran penting dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, pekerja wajib menjaga kesehatannya dirumah, selama diperjalanan pergi dan pulang serta selama ditempat kerja. Hal ini mengingat potensi penularan Covid-19 tidak hanya ditempat kerja,” ujarnya.
Ia pun berpesan bahwa upaya memutus rantai penularan adalah tanggung jawab bersama, oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat. (rls)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten3 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














