Connect with us

ES (24), warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, diamankan oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap karena kedapatan mencuri celana dalam wanita di Kampung Kelapa Indah RT 003/005, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, Iptu Prapto Laksono mengatakan kejadian tersebut berlangsung kamis (3/10) sekira jam 18.00 WIB, dan sudah dilaporkan kepada pihaknya. Pelaku ES juga kata dia, sudah diamankan di kantor polisi serta diinterogasi lebih lanjut.

“Awalnya ada seorang warga melihat pelaku mengambil celana dalam wanita yang sedang dijemur. Dengan adanya kejadian tersebut warga yang juga pernah kehilangan celana dalamnya saat dijemur kemudian melaporkan kepada saudara Sugiono sebagai Ketua RT setempat,” ujar Iptu Prapto, Jumat (4/10).

Prapto menjelaskan, di rumah kontrakan pelaku ES ternyata benar didapatkan sebanyak 17 buah celana dalam wanita berbagai macam merk dan motif.

Advertisement

“Saat pelaku dilakukan interogasi oleh Kepolisian terkait aksinya tersebut, ia sudah melakukan pencurian celana dalam wanita yang sedang dijemur itu sudah sekitar 2 bulan secara bertahap,” jelasnya.

“Kalau berhasil ngambil, pelaku merasa senang dan puas tidak ada maksud lain. Pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian biasa, dan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya

Sementara Ketua RT setempat, Sugiono mengatakan, dia dan beberapa warga langsung mendatangi kontrakan pelaku dan ternyata benar, ditemukan banyak pakain dalam wanita. (IND/kts)

Advertisement

Populer