Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah arahan Polres Jakarta Utara, berhasil meringkus pelaku pencurian di Toko Montblanc, lantai 1K 109, Mall Kelapa Gading 3, Kelapa Gading, Jakarta utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo pun menjelaskan kronologis serta motif pencurian tersebut.
Kombes Argo menjelaskan, bahwa saksi ‘RF’ yang berprofesi sebagai SPG Toko ballpoint Montblanc menutup toko pada pukul 21.30 WIB. Saksi yang selesai mengganti pakaian, kemudian saksi keluar dari dalam toko dan mengunci pintu rolling door toko.
Berikutnya saksi pergi ke ATM yang jaraknya tidak jauh dari toko. Setelah saksi selesai mengambil uang di ATM, lalu saksi kembali lagi ke toko dan saat saksi tiba di depan toko, saksi pun melihat ada seorang laki-laki (tersangka) berada di dalam toko sedang mengambil ballpoint merek montblanc dari dalam etalase dan ballpointnya dimasukan ke dalam tas milik tersangka ‘RF’.
“Kemudian secara spontan saksi berteriak “Maling…maling”. Tidak lama kemudian datang security toko ZARA membantu saksi, yang kemudian saksi mengunci rolling door dari luar sehingga tersangka ‘RF’ terkunci di dalam toko,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (04/01/2018).
“Tidak lama kemudian datang beberapa orang security mall Kelapa Gading dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terkunci di dalam toko, yang kemudian tersangka diamankan di Posko Security Mall Kelapa Gading,” katanya lagi.
Menurut Kombes Argo, usai setelah dilakukan interogasi kepada tersangka maka tersangka mengakui bahwa benar tersangka telah melakukan pencurian ballpoint merek montblanc karena tersangka sudah mengetahui harga ballpoint merek montblanc mahal, kemudian tersangka dapat masuk ke dalam toko dengan cara membuka kunci rolling door menggunakan kunci palsu yang sudah dipersiapkan oleh tersangka (mirip kunci leter T, red).
“Setelah berada di dalam toko maka tersangka merusak kunci etalase dan setelah etalase terbuka maka tersangka mengambil 25 buah ballpoint merek montblanc dan oleh tersangka dimasukkan ke dalam tas ransel yang tersangka bawa, yang akhirnya perbuatan tersangka dapat diketahui dan tersangka berhasil ditangkap,” jelas Kombes Argo menegaskan.
Barang bukti milik tersangka seperti 25 buah ballpoint merek monblanc; 3 buah kunci palsu (seperti kunci leter T); 2 buah obeng min (-); 1 buah kunci Ring-pas ukuran “6”; dan 1 buah tas ransel warna hitam, sudah diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. (FER).
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Pemerintahan7 hari agoWali Kota Benyamin Davnie Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Tangsel
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah
Nasional6 hari agoKementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Pemerintahan6 hari agoGebyar Lansia Tangsel: Benyamin Davnie Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif, dan Produktif
Pemerintahan6 hari agoPemilih Pemula Diproyeksikan Dominasi Pemilu 2029, Pemkot dan KPU Tangsel Perkuat Demokrasi Lewat Sekolah Jawara
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli Tekankan Pentingnya Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta














