Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah arahan Polres Jakarta Utara, berhasil meringkus pelaku pencurian di Toko Montblanc, lantai 1K 109, Mall Kelapa Gading 3, Kelapa Gading, Jakarta utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan tersebut. Kombes Argo pun menjelaskan kronologis serta motif pencurian tersebut.
Kombes Argo menjelaskan, bahwa saksi ‘RF’ yang berprofesi sebagai SPG Toko ballpoint Montblanc menutup toko pada pukul 21.30 WIB. Saksi yang selesai mengganti pakaian, kemudian saksi keluar dari dalam toko dan mengunci pintu rolling door toko.
Berikutnya saksi pergi ke ATM yang jaraknya tidak jauh dari toko. Setelah saksi selesai mengambil uang di ATM, lalu saksi kembali lagi ke toko dan saat saksi tiba di depan toko, saksi pun melihat ada seorang laki-laki (tersangka) berada di dalam toko sedang mengambil ballpoint merek montblanc dari dalam etalase dan ballpointnya dimasukan ke dalam tas milik tersangka ‘RF’.
“Kemudian secara spontan saksi berteriak “Maling…maling”. Tidak lama kemudian datang security toko ZARA membantu saksi, yang kemudian saksi mengunci rolling door dari luar sehingga tersangka ‘RF’ terkunci di dalam toko,” tutur Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (04/01/2018).
“Tidak lama kemudian datang beberapa orang security mall Kelapa Gading dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terkunci di dalam toko, yang kemudian tersangka diamankan di Posko Security Mall Kelapa Gading,” katanya lagi.
Menurut Kombes Argo, usai setelah dilakukan interogasi kepada tersangka maka tersangka mengakui bahwa benar tersangka telah melakukan pencurian ballpoint merek montblanc karena tersangka sudah mengetahui harga ballpoint merek montblanc mahal, kemudian tersangka dapat masuk ke dalam toko dengan cara membuka kunci rolling door menggunakan kunci palsu yang sudah dipersiapkan oleh tersangka (mirip kunci leter T, red).
“Setelah berada di dalam toko maka tersangka merusak kunci etalase dan setelah etalase terbuka maka tersangka mengambil 25 buah ballpoint merek montblanc dan oleh tersangka dimasukkan ke dalam tas ransel yang tersangka bawa, yang akhirnya perbuatan tersangka dapat diketahui dan tersangka berhasil ditangkap,” jelas Kombes Argo menegaskan.
Barang bukti milik tersangka seperti 25 buah ballpoint merek monblanc; 3 buah kunci palsu (seperti kunci leter T); 2 buah obeng min (-); 1 buah kunci Ring-pas ukuran “6”; dan 1 buah tas ransel warna hitam, sudah diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. (FER).
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall














